TITASTORY.ID, – Terungkap sudah ada kegiatan pengukuran tanah di kawasan Dati Batu Sombajan, yang secara administrasi berada di RT 06/RW02 , Kelurahan Kudamati, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pengukuran atas lahan tersebut berhasil diketahui setelah diterima informasi dari RT dan masyarakat setempat. Pengukuran lahan ini diduga kuat adalah untuk merealisasikan Program Nasional (Prona) untuk penerbitan sertifikat tanah. Sayangnya pemilik tanah tidak mengetahui akan proses pengukuran tersebut.
Evans Reynold Alfons, kepada Titastory.Id, kamis (27/10/2022) di Kediamannya menerangkan, proses pengukuran yang diduga dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon beberapa waktu lalu adalah bentuk penyerobotan dan upaya penggelapan karena tujuan pengukurannya adalah untuk penerbitan sertifikat.
“ Saya belum tahu pasti siapa -siapa yang menjadi pemohon Prona ini, namun jika hal itu terjadi, maka itu adalah bentuk penyerobotan dan penggelapan. Informasi dari Ketua RT dan Masyarakat tentunya perlu saya sikapi sehingga tidak ada yang menjadi korban,” tegasnya.
Alfons menegaskan, warga Kota Ambon dan warga yang berada di kawasan Dati Batu Sombajan harus tahu dan paham betul terkait dengan bukti kepemilikan tanah adat, tanah yang memiliki tuan.
“ Saya ingin sampaikan, Dati Batu Sombajan adalah nama dusun dati yang tercatat dalam kutipan register dati tanggal 25 April 1923 yang di dalamnya ada 20 dusun dati. “ tegasnya.
Dia juga menerangkan terkait dengan keabsolutannya kutipan register dati tersebut sudah diuji berulang kali oleh pengadilan baik pengadilan Negeri Ambon sampai Mahkamah Agung.
Adapun produk putusan peradilan sebagai produk hukum yang sudah menguji kutipan register dati adalah Putusan Perkara perdata nomor 386/1978/Perdata.G/PN.AB, tanggal 20 Agustus 1979. Putusan Perkara Perdata nomor 656/1980/Perdata.G /PN.AB Tanggal 14 Desember 1981 Jo Nomor 100/1982/Pdt/PT.MAL, tanggal 18 Desember 1982 , Jo No 2025 K/Pdt/1983 tanggal 29 Desember 1984.
Putusan Perkara Perdata nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 Jo Nomor 10 /PDT/2017 / PT.Amb tanggal 29 Mei 2017 Jo Nomor 3410K/PDT/2017 Tanggal 31 Januari 2021. Putusan Perkara Perdata nomor 124/Pdt.G/2018/PN.Amb tanggal 27 Januari 2019 Jo Nomor 13/PDT/2019/PT.Amb tanggal 10 Mei 2019 Jo Nomor 548.K/PDT/2021 Tanggal 29 April 2021.
Terkait hal itu, Evans menegaskan sangat keberatan dengan pengukuran tanah oleh petugas BPN Kota Ambon yang diduga dilakukan oleh JL dan kawan – kawan di atas tanah dati Batu Sombajan.
Selain di atas dusun dati Batu Sombajan, diduga aksi pengukuran juga dilakukan di atas dusun dati Lelua, dalam rangka pembuatan peta blok, dimana langkah pengukuran ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
“Jika ini merupakan bagian dari kepentingan untuk pembuatan peta blok, saya ingatkan sekali lagi kepada JL oknum petugas BPN dan rekan rekannya untuk tidak gegabah karena proses hukum akan kami tempuh, karena kami memiliki bukti produk hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, pihak BPN yang diwakili oleh JL diduga tidak menyertakan surat pengukuran dan pemberitahuan kepada pemilik tanah, sehingga pengukuran yang dilakukan tanpa ada izin.
“Tindakan pengukuran ini kami ketahui dari masyarakat, bahwa pengukuran sudah mendapat izin dari kami dalam hal ini saya, namun hal itu tidak pernah terjadi dan bagi saya ini adalah bentuk pembohongan. Sehingga jika hal itu benar ada maka sudah pasti kami akan laporan ini ke aparat berwajib.” “tegasnya pula.
Lanjut Evans, pihaknya tidak mempercayai adanya alasan lisan, karena JL beberapa waktu lalu telah menyampaikan akan melakukan pengukuran untuk pembuatan peta blok. Walau pun demikian, harus melalui mekanisme dan harus diketahui pemilik lahan dan mestilah melalui tahapan administrasi bukan pesan lisan.
“ Jangan berasumsi, karena produk negara berupa sertifikat tidak bisa diterbitkan hanya dengan bahasa lisan, atau hanya ngomong saja, harus ada buktinya. Sehingga jika SL ingin mencoba maka konsekuensinya adalah pidana,” tegas Evans tegas.
Saat yang sama, ada sejumlah informasi dan bukti bahwa pihak BPN telah menerbitkan sertifikat dalam program Prona. Sayangnya penerbitan sertifikat tidak diketahui oleh pemilik lahan.
“Waktunya ada, kami bakal memproses hal itu karena munculnya sertifikat tidak memenuhi unsur administrasi dan bagi kami ini adalah penyerobotan dan penggelapan,” tutupnya tegas. (TS 02)
Discussion about this post