titaStory.id,ambon – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku kembali memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap LKPD Kota Ambon. Opini disclaimer adalah prestasi Pemerintah Kota Ambon selama tiga tahun berturut turut yaitu sejak tahun 2021 hingga Tahun 2023.
Hasil penelusuran melalui website BPK RI Maluku, opini Disclaimer terhadap LKPD 2023 telah diterima Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat 3 Mei 2024.
Dinilai disclaimer karena masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2023, ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut, adalah Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon dan Belanja ATK serta Bahan Komputer pada BPKAD TA 2023 yang Tidak Sesuai Ketentuan. Oleh permasalahan tersebut, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai-nilai belanja, sehingga BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian pada angka belanja.
Selain permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan, BPK juga menemukan permasalahan-permasalahan yang tetap perlu mendapat perhatian antara lain berupa Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Ambon Belum Dilaksanakan Secara Memadai.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Ambon belum memberikan respons atas prestasi disclaimer ini. (TS)
Discussion about this post