Dugaan salah satu pemburu merupakan anggota Brimob
Ternate, — Perburuan satwa endemik kuskus mata biru kembali terjadi di Kota Ternate. Sedikitnya 18 ekor kuskus mata biru (Phalanger matabiru) terdiri dari 14 induk dan empat anak dibunuh dalam satu malam di kawasan hutan Kelurahan Loto, Kecamatan Pulau Ternate Barat, Senin (29/12/2025). Peristiwa ini mempertegas ancaman kepunahan terhadap satwa langka yang hanya hidup di Ternate dan Tidore itu.
Perburuan dilakukan oleh empat orang warga asal Halmahera Barat, yang juga menembak satu ekor soa-soa layar. Aksi tersebut terungkap setelah pengelola wisata Pulo Tareba memantau aktivitas mencurigakan berupa sorotan senter dan suara tembakan senjata angin di sekitar kawasan Danau Tolire.

“Kami melihat cahaya senter tidak beraturan, ciri khas perburuan kuskus. Setelah kami telusuri, sekitar pukul 00.30 WIT kami mendapati empat orang membawa dua karung berisi 18 kuskus mata biru dan satu soa-soa,” kata Junaidi Ibrahim, Koordinator Pulo Tareba, Senin malam.
Menurut Junaidi, perburuan kuskus mata biru di kawasan itu bukan kali pertama terjadi. Sejak 2023 hingga 2025, sedikitnya tiga kasus perburuan tercatat, seluruhnya melibatkan pemburu dari luar Pulau Ternate. Namun, perburuan kali ini merupakan yang terbesar dan paling masif.
“Pada kasus sebelumnya jumlahnya hanya dua atau tiga ekor. Kali ini 18 ekor sekaligus. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Warga menyita dua pucuk senjata angin jenis bets dari para pemburu. Bangkai satwa yang telah dibunuh kemudian dikuburkan untuk mencegah konsumsi dan perdagangan lebih lanjut. Para pemburu mengaku kuskus tersebut diburu untuk dikonsumsi.
Junaidi juga menyebutkan adanya dugaan salah satu pemburu merupakan anggota Brimob, namun informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Babinsa sempat datang dan melakukan interogasi awal. Informasi ini perlu dikroscek secara resmi,” katanya.
Kuskus mata biru merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya sangat terbatas. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Ternate dinilai belum mengambil langkah tegas untuk melindungi spesies ini secara sistemik.
“Sejak lama kami mendesak adanya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan kuskus mata biru. Walikota pernah menyatakan sepakat, tetapi sampai hari ini tidak ada kebijakan konkret. Akibatnya perburuan terus berulang,” kata Junaidi.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyatakan belum menerima laporan resmi terkait perburuan tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi lengkap. Kuskus mata biru adalah satwa endemik yang dilindungi dan tidak boleh diburu,” kata Ahmad Do Yahya, perwakilan BKSDA Ternate, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini kembali membuka pertanyaan tentang lemahnya penegakan hukum dan absennya kebijakan perlindungan satwa endemik di daerah, di tengah meningkatnya tekanan terhadap keanekaragaman hayati Maluku Utara.
