titaStory.id, Ambon – Seolah baru siuman, salah satu Kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) inisial FS tidak mengakui keberadaan Julius Paul selaku Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Ambon. Padahal posisi Paul selaku ketua DPK PKP Ambon didasarkan atas hasil rapat Pleno DPP PKP Maluku tanggal 12 April 2023 .
Dibenak FS, yang diduga kuat masih tetap dengan tembang lama, dirinya diduga masih mengkui Martzel Pasanea sebagai ketua DPK PKK yang dalam kenytaannya telah dinonaktifkan. Alasan penontakfikan Pasanea diduga karena Pasanea tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran atau dana Muswarah Pimpinan Provinsi (Muspimprov) Maluku.
Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Julius Paul, kepada titastory.id di Kota Ambon, sabtu (13/05/2023) menegasakan anggapan bahwa Pasanea masih menjabat sebagai Ketua DPK PKP Kota Ambon adalah anggapan keliru, dan terkesan tidak paham akan aturan main organisasi di internal DPP PKP Maluku. Dan tentunya pemeberhentian Pasanea dari Ketua DPK Kota Ambon telah memenuhi kaidah organisasi, dan itu telah di Plenokan oleh DPP PKP Maluku.
” Saya meminta agar FS jangan menyangkal kondisi yang terjadi, karena Pasanea bukan lagi Ketua DPK Kota Ambon, dan itu final, ” tegas Ulis”.
Dia berharap agar aturan main organisasi untuk tetap dipatuhi, dan dalam kaitan dengan keberadaan Pasanea, wajib melakukan pertanggungjawaban anggaran Muspinprov yang sementara di gaungkan oleh Anggota Legislatif Maluku yang telah menyumbang untuk kepentingan organisasi.
” Perlu diketahui sejumlah anggota Legislatif asal Partai PKP telah mendesak untuk segera dilakukan pertanggungjawaban dana atau anggaran Muspinprov dan itu dilakukan secara tertulis. Itu berarti Pasanea wajib melakukannya,” tegas Ulis.
Tidak hanya itu, terkait dengan anggaran sewa kantor DPK Kota Ambon yang beralamat di Kawasan Mardika, Sirimau Kota Ambon diduga ada kejanggalan karena pemilik bangunan sudah meminta agar kantor tersebut di kosongkan.
” Saya tidak tahu perjanjian sewa kantornya seperti apa, dan kapan masa akhirnya, padahal untuk angaran sewa kantor yang saya ketahui itu berasal dari Ketua DPP PKP Maluku dengan nilai Rp30 juta. ” tegasnya.
Terhadap ini juga Ulis berjanji akan melakukan penelusuran, dan akan melalukan komunikasi lanjut dengan pemilik bangunan, dan jika ada hal yang menjanggal dan sifatnya merugikan partai maka tidak ada jalan lain selain masalah ini akan kami laporkan ke aparat berwajib.
‘ Kami akan lakukan penelusuran, dan akan meminta pertunjuk dari DPP, sehingga jika ada hal yang sifatnya merugikan partai maka proses ini akan kami lanjutkan ke rana hukum,” tegasnya.
Dia juga menduga sikap FS yang masih menganggap Pasanea selaku ketua DPK Kota Ambon karena terkait ambisinya untuk menduduki posisi PAW Anggota DPRD Kota Ambon, sementara dirinya hanya menduduki urutan suara ke tiga.
” Jangan termakan dengan janji, ada tahapan, masakan jumlah suara terbanyak nomor tiga bisa melampui suara terbanyak nomor 2,” inikan aneh. ‘ ucapnya.
Dia juga menyampaikan manufer ke DPN dan ada bukti fisik scan tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pun telah dikantongi, dan akan menjadi bahan laporan. Sehingga FS untuk jangan berharap lebih.
” Kami miliki banyak bukti, dan kami minta untuk FS taat pada sistem, karena jika kami mengambil langkah lebih lanjut maka jangan salahkan kami,” tandasnya.
Dijelaskan, terkait PAW sesuai peraturan KPU, ” kata Paul, yang pantas adalah pemilik suara nomor 2 terbanyak, bukan nomor tiga. Sehingga dirinya menegaskan PAW itu bukan di tentukan oleh Pasanea.
” PAW itu bukan ditentukan Pasanea, ada aturan KPU, dan itu telah saya komunikasikan, ” bebernya. ( FS 02)
Discussion about this post