TITASTORY.ID, – Pasca kedatangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Maluku, dan berjumpa langsung dengan warga Negeri Kariu yang sementara menempati lokasi pengungsian di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah belum dapat menjawab keinginan masyarakat Negeri Kariu. Pasalnya kunjungan Komnas HAM tidak menyentuh masalah prinsip atau masalah utama sehingga mereka harus meninggalkan kampung halaman mereka dengan cara diusir dan rumah – rumah mereka di bakar.
Sekretaris Negeri Kariu, Estefanus Leatomu, kepada media ini di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin menerangkan bentuk perhatian dan kunjungan Komnas HAM ke lokasi pengungsian adalah langkah yang patut diapresiasi bahkan langkah penanganan masalah sosial dan kebutuhan dasar yang kini di ambil merupakan bentuk perhatian yang patut juga diapresiasi, namun ada hal yang seolah tidak digubris yaitu terkait masalah pidana.
“ Kami tidak memungkiri masalah sosial dan kebutuhan dasar warga Kariu adalah hal penting, namun pihak Komnas HAM justru melupakan masalah dasar yaitu tindak pidana pemarangan, pengusiran dan pembakaran rumah warga Negeri Kariu sehingga warga saya harus meninggalkan rumah mereka karena terpaksa,” ucapnya.
Terangnya pula, pihak Komnas HAM seolah menghindari atau bersentuhan dengan persoalan pidana, padahal ini adalah masalah prinsip atau yang menjadi dasar sehingga masyarakat Kariu harus berada dan mendiami tenda pengungsian dalam keadaan yang cukup menyedihkan.
“ Komnas HAM sama sekali tidak peduli atau menggubris terkait masalah perbuatan pidana, mestilah hal ini yang menjadi prioritas,” tegas Leatomu.
Untuk itu dirinya menegaskan agar persoalan utama dan penyebab sehingga warga Kariu itu harus mengungsi itu juga dipresur.
“Persoalan pidana jangan lalu diabaikan, karena ini dasar atau biang sehingga warga masyarakat Kariu harus hidup menderita di tenda pengungsian,” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post