titaStory.id,ambon – Setelah resmi melayangkan aduan atas dugaan pencemaran nama baik dan mengarah pada unsur SARA, Kuasa Hukum (KH) Maureen Vivian, Jhon Lenon Solissa, SH meminta pihak Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan resmi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepada titaStory.id, rabu (03/04/2024) via WhatsApp, Solissa menyampaikan harapnnya agar aparat penegak hukum di Reserse Kriminal Khusus ini bisa bertindak cepat, yang menurutnya agar pihak pelapor bisa merasakan keadilan hukum, dan terlapor dalam hal ini pemilik akun Facebook (Fb) atas nama @AbdulMutalif tidak berusaha untuk menghindar bahkan bisa menghilangkan barang bukti, karena aduan resmi telah dilayangkan, pada tanggal 28 Maret 2024.
“Selaku kuasa hukum yang bertindak atas nama klien, Saya meminta agar pihak Krimsus Polda Maluku bisa segera menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan hukum, dan terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Solissa.
Catatan media ini dan telah diberitakan bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 pemilik akun facebook atas nama @AbdulMutalif diduga telah membuat postingan yang mengadung Unsur SARA dan unsur pencemaran nama baik. Dimana apa yang dilakukan pemilik akun facebook ini telah melanggar pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27, 45, 46 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adanya postingan, di dalamnya dengan jelas menjustifikasi klien pelapor sebagai Penista Agama dan juga sebagai tersangka, dimana kata kata yang diukir di akun media sosial tersebut dipandang telah merugikan sehingga upaya hukum pun mesti dilakukan.
“Bahwa untuk menjustifikasikan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan
penuh dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan, sehingga terhadap postingan yang dibuat telah merugikan klien kami, dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama wahib dibuktikan, sehingga pengaduan sudah dilakukan, dan kami butuh reaksi dari aparat berwajib dalam hal ini Dirkrimsus Polda Maluku. ” ungkapnya Solissa tegas.
Tegasnya apa yang dilakukan pemilik akun fecebook @AbdulMutalif diindikasikan melanggar norma hukum sehingga telah dibuka kesempatan untuk melakukan klarifikasi, permohonan maaf serta pemulihan nama baik pelapor dengan membuat konten berupa video, dan harus diposting pada laman facebook milik terlapor.
“Sudah dibuka kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf namun hal itu tidak digubris, sehingga langkah hukum harus dilakukan sehingga ke depan tidak ada lagi ada pihak pihak yang menggunakan media sosial untuk merugikan orang lain.” terang Solissa.
Atas langkah hukum yang telah dilakukan, kembali Solissa meminta agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Dirkrimus Polda Maluku untuk segera mengambil langkah untuk memproses laporan atau pengaduan yang telah diterima.
“Kami yakin apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum akan disanggupi, dan kami tetap memberikan apresiasi ke Dirkrimsus Polda Maluku yang selama ini tanggap atas semua laporan masyarakat termasuk laporan klien kami. ” ucapnya. (TS-02)
Discussion about this post