titaStory.id, Ambon – Keberadaan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Ambon tepatnya di Kawasan Jalan AY Patti masih semrawut. Pemilik Kendaraan pribadi termasuk kendaraan dinas pun tak luput melakukan pelanggaran dengan melakukan parkiran tak sesuai marka jalan.
Pantauan media ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon lewat tim penindakan rupanya kewalahan dalam melakukan tindakan lantaran kendaraan yang parkir di kawasan Ay Patti.
Pelanggaran itu pun seolah dibiarkan oleh para Juru Parkir. Pembiaran ini lantaran Petugas Parkir justru melakukan penarikan bea parkir untuk sejumlah kendaraan roda dua, dan Petugas Dinas Perhubungan pun diduga tidak lagi menggubris.
Ironisnya di antara kendaraan pribadi roda empat yang terparkir tidak sesuai marka jalan, ada juga kendaraan dinas dengan nomor polisi DE 1131 AM. Mobil ini terlihat terparkir tidak pada marka jalan dan berada di luar garis putih yang diduga merupakan garis pembatas parkir, dan mengindikasikan mempraktikkan parkiran ganda.
Di Ay Patti yang merupakan KTL tersebut terlihat kendaraan roda 3 (Becak-red) dan Kendaraan Roda dua, yang merupakan kawasan terlarang untuk parkiran kendaraan roda 3 dan roda dua.
Informasi yang diterima media ini, persoalan antara PAD dan aturan pun jadi topik pembicaraan di ruang Paripurna DPRD kota Ambon. Bahkan soal PAD konon dihembuskan slah satu pejabat di Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Terkait tontonan dimaksud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette yang beberapa kali dihubungi pun tidak merespons. (TS-02)
Discussion about this post