titaStory.id,ambon – Pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhukam) Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) Periode 2023-2025, Ketua Mahkamah Partai ( MP) Keadilan dan Persatuan ( PKP), Secarpiandy, yang diwawancarai titaStory.id, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihak Kementrian Hukum dan HAM tidak fair.
” Ini tidak fair, karena ada tahapan yang di arahkan Kementrian Hukum dan HAM tidak dilakukan oleh Kubu Munaslub,” ujarnya.
Dia menerangkan, arahan untuk dilakukan rekonsolidasi atas masalah internal partai itu tidak pernah terjadi. Pasalnya PKP pimpinan Jusuf Solichien telah melakukan konsolidasi dengan kubu Munaslub yang ilegal dan mereka menolak. Kemudian sebaliknya Kubu Munaslub juga diduga menolak melakukan rekonsilidasi. Sehingga jika Kementrian Hukum dan HAM tiba tiba mengeluarkan SK yang seolah mengakui Komposisi Kubu Munaslub maka perlu dipertanyakan
” Inilah yang tidak fairnya, ” tekannya.
Atas apa yang terjadi, dirinya akan melayangkan surat untuk dilakukan pembatalan, sebab Munaslub yang dilakukan tidak sah, karena dilakukan oleh orang orang yang telah dikeluarkan dari Partai. Dan jika hal itu tidak diindahkan lagi maka akan dilakukan gugatan ke PTUN.
” Pertama kami akan layangkan surat untuk dilakukan pembatalan. Dan jika hal itu tidak digubris maka gugatan akan dilakukan.” tegasnya.
Dengan demikian, Secarpiandy menjelaskan agar Pimpinan ditingkat Provinsi dan Kota untuk tidak menindaklanjuti dan abaikan, karena proses sementara berjalan.
” Kami masih melakukan upaya sanggahan sehingga baik Pengurus DPP dan DPK untuk tidak terpengaruh,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post