Kritik Berujung Laporan Polisi

28/01/2026
Keterangan gambar: Flayar seruan aksi yang direspons Walikota Ambon, Bodewin Watimena melalui akun media sosial miliknya, Foto: Ist
Isu Wali Kota Ambon Anti-Kritik Menguat

Ambon, — Dinamika politik di Balai Kota Ambon memasuki babak baru. Langkah Pemerintah Kota Ambon yang menempuh jalur hukum terhadap penyebar selebaran digital aksi dinilai sebagai akumulasi dari buruknya komunikasi publik dan lambannya respons organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terhadap keresahan masyarakat.

Alih-alih meredam polemik, pelaporan ke kepolisian justru memperluas isu. Persoalan yang semula berkutat pada dugaan tambang ilegal dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kini bergeser menjadi perdebatan soal kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi lokal.

Ketegangan memuncak setelah tim kuasa hukum Wali Kota Ambon melaporkan pihak yang menyebarkan selebaran digital “Seruan Aksi” ke Polda Maluku.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai langkah itu sebagai sinyal kuat sikap anti-kritik pemerintah kota.

“Ketika pejabat publik memilih instrumen hukum untuk membungkam narasi kritis warganya, di situlah demokrasi mulai bermasalah. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi soal ruang kritik,” kata perwakilan IMM dalam pernyataan sikapnya.

Keterangan gambar: Flayer seruan aksi untuk menangkap Walikota Ambon, Foto: Ist

Menurut IMM, akar persoalan justru terletak pada ketidakmampuan OPD teknis menjelaskan kebijakan secara cepat dan terbuka sejak awal, sehingga ruang publik terlanjur dipenuhi spekulasi.

 

Klarifikasi Pemkot Dinilai Terlambat

Pemerintah Kota Ambon baru memberikan klarifikasi sehari setelah selebaran aksi beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, bersama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Roy de Fretes, mencoba meluruskan substansi tuntutan massa.

Roy de Fretes menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak dan perizinan. Menurut dia, Pajak MBLB dipungut atas pemanfaatan material yang berdampak pada lingkungan, terlepas dari status izin yang kewenangannya kini berada di pemerintah provinsi dan pusat.

Namun, penjelasan tersebut dinilai datang terlambat. Bagi kelompok mahasiswa, klarifikasi yang muncul setelah adanya laporan polisi justru dianggap sebagai pembenaran atas langkah represif, bukan upaya dialog.

 

Isu Bergeser: Dari Tambang ke Demokrasi

Pelaporan ke kepolisian menjadi bahan bakar baru bagi gerakan mahasiswa. IMM menilai tindakan itu mencerminkan praktik kekuasaan yang tidak sehat dan menyebut kepemimpinan Wali Kota Ambon menunjukkan gejala “cacat demokrasi”.

Dalam rencana aksi lanjutan, IMM menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Wali Kota Ambon mencabut laporan di Polda Maluku.
  2. Menuntut transparansi penuh pengelolaan Pajak MBLB dan pengawasan tambang.
  3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kritis mahasiswa.

 

Situasi Memanas, Dialog Dipertanyakan

Saat ini, situasi politik dan sosial di Kota Ambon berada pada fase sensitif. Keengganan pemerintah mengedepankan dialog persuasif dinilai berpotensi menyulut gelombang solidaritas mahasiswa yang lebih luas.

Informasi terakhir menyebutkan laporan serupa juga telah masuk ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan.

“Terkait laporan pengaduan sudah diterima oleh Polresta Ambon,” ujarnya singkat.

Di tengah eskalasi ini, publik menanti apakah pemerintah kota akan membuka ruang dialog terbuka atau justru mempertahankan jalur hukum yang berisiko memperdalam krisis kepercayaan.

 

error: Content is protected !!