titastory, Blora —Ratusan pekerja outsourcing di wilayah kerja PT. Pertamina EP Cepu, Blora, masih terjebak dalam ketidakpastian. Hak-hak dasar mereka seperti gaji, THR, dan iuran BPJS belum dibayarkan sejak Agustus 2017. Permasalahan ini bermula dari berakhirnya kerjasama operasional antara PT. Pertamina EP dan PT. Geo Cepu Indonesia (GCI) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Iwan Setiawan, Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Migas-KASBI, permasalahan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa ada kejelasan penyelesaian dari PT. Pertamina maupun pemerintah.
“Para pekerja tidak hanya kehilangan gaji, tapi juga hak-hak dasar lain seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak buruh,” ujar Iwan.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab seharusnya tidak hanya dibebankan kepada perusahaan vendor seperti PT. Geo Cepu Indonesia, tetapi juga kepada PT. Pertamina selaku pihak utama dalam kerja sama operasional.
“Kami mendesak PT. Pertamina Persero untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak, kami akan terus membawa isu ini ke ranah nasional,” tegasnya.
Serikat pekerja mencatat total hak yang belum dibayarkan mencapai Rp2,35 miliar, mencakup komponen gaji, tunjangan, hingga iuran jaminan sosial. Langkah mediasi dengan pemerintah daerah dan pusat sejauh ini belum membuahkan hasil yang memadai.
Iwan menambahkan, kasus ini menjadi contoh buruk pengelolaan outsourcing di perusahaan negara. “Pemerintah harus turun tangan serius. Jangan biarkan buruh menjadi korban ketidakadilan korporasi,” tutupnya. (TS-01)
Discussion about this post