Kriminalisasi Masyarakat Adat: AJI dan Trend Asia Kritik Penggunaan UU Minerba untuk Bungkam Warga Maba Sangaji

13/10/2025
Keterangan gambar: Para pembicara yang hadir dalam diskusi Minggu 13/10/2025 malam. (Sumber foto: AJI/halmaherapedia.com)

Ternate, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025), di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate.

Dilansir dari Laman media Halmaherapedia.com, diskusi ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Para warga tersebut dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada 16 Oktober 2025.

 

Suara dari Keluarga: “Kami Berjuang untuk Kehidupan Anak Cucu Kami”

Dalam diskusi, Kamaria Malik, istri salah satu terdakwa, menceritakan dampak penahanan terhadap kehidupan keluarga mereka. Ia menuturkan bahwa para terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan petani yang kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas tambang.

“Lahan pertanian kami rusak, tanaman mati, dan sumber air tercemar. Dulu tidak pernah seperti ini. Suami-suami kami hanya berjuang mempertahankan hak hidup masyarakat adat,” ujar Kamaria, dikutip dari laman halmaherapedia.com, Minggu.

Kamaria menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak pada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun hasil putusannya nanti, kami tetap bangga, karena mereka berjuang demi hak-hak rakyat,” tambahnya.

LBH Marimoi: Penerapan Pasal UU Minerba Keliru dan Kriminalisasi

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut dakwaan terhadap 11 warga adat itu merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai jaksa salah menafsirkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa bisa dikategorikan tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat yang memperjuangkan tanah dan lingkungan mereka,” tegas Lukman.

Keterangan gambar: Suasana diskusi yang digelar oleh AJI-Trend Asia di Kafe Sabeba Takoma Ternate. (Sumber foto: AJI Ternate/halmaherapedia.com)

Akademisi: Pola Kriminalisasi di Daerah Tambang Terus Berulang

Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai bahwa praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk membungkam perlawanan di wilayah kaya sumber daya alam.

“Kriminalisasi sering dijadikan sarana untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Aslan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan tidak mengabaikan konteks sosial-ekologis kasus ini.

“Sebelas warga Maba Sangaji harusnya dibebaskan. Mereka bukan pelaku kriminal, tapi korban dari kebijakan yang abai terhadap masyarakat adat,” tegasnya.

 

Trend Asia: Lihat dari Perspektif Masyarakat Adat

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menekankan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, mereka berani mengambil risiko ditangkap karena merasa hak hidup dan tanahnya dirampas. Ini bukan soal melawan hukum, tapi soal mempertahankan kehidupan,” katanya.

Diskusi ini menegaskan kembali seruan agar negara hadir melindungi masyarakat adat dari praktik kriminalisasi berbasis Undang-Undang Minerba yang dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam perlawanan terhadap ekspansi tambang di wilayah adat.

error: Content is protected !!