TITASTORY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar semua penyelenggara negara dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022, hingga batas waktu sebelum tanggal 31 Maret 2022. Dan dilakukan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati dalam rilisnya yang diterima Titastory.id menegaskan, meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan. Domana Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.
Termasuk DPRD kabupaten kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor.
Selain itu, ada juga instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.
“ Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya,” jelas Ipi.
Ditegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (TS 02)
Discussion about this post