TITASTORY.ID – Setelah beberapa waktu berada di Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar supervisi sebagai bentuk dari penerapan penanganan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) terhadap penegak hukum di wilayah Maluku
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan supervisi yang dilakukan pihaknya untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Karenanya, dirinya meminta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi ini KPK melakukan kooptasi. Menurutnya, kalau sudah satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi, maka katanya, tidak perlu muncul pandangan tersebut.
“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” tegas Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Maluku, bertempat di Polda Maluku, Rabu, 3 November 2021.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk melakukan koordinasi demi memperkuat Sinergitas dengan adanya kesatuan visi. Menurutnya, semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang- Undang No.19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” terang Ghufron.
Pasal 8 Undang- Undang No.19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua, kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” tutup Ghufron.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Yunaedi, Ak., MM., beserta jajaran masing-masing. (TS 02)
Discussion about this post