TITASTORY.ID, – Sang koruptor dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012, akhirnya berhasil dijebloskan ke penjara LAPAS kelas III Kepulauan Aru setelah pada 23 April 2022 sekitar pukul 10.20 Wit, Sahabudin Belsigaway Alias Udin sudah divonis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana tersebut sempat menghilang kurun waktu dua tahun, dan hingga akhirnya harus diringkus di rumahnya sendiri, saat dirinya sementara tertidur.
Sahabudin terpidana dana PNPM Mandiri tahun 2011 -2012 dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018. Dimana Sahabudin terbukti melakukan penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 &.2012, Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-
Setelah mendapat informasi intelligent terkait posisi target yang sementara berada di Desa Marlasi, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf, dibantu 2 personil Polres Kepulauan Aru kemudian bergerak ke lokasi untuk dilakukan penangkapan.
Seolah tidak merasakan apa – apa, Sahabudin yang sementara tidur kemudian ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidan korupsi sesuai amar putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 juta rupiah, dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.96.094.000 dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Setelah berhasil ditangkap, tanpa perlawanan dan kendala yang berarti. Tim penangkap kembali ke Dobo sekitar pukul 14.00 Wit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Test PCR sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas III Dobo.
Terkait penangkapan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku kepada media ini membenarkan hal tersebut.
” Pelaku yang lama buron itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, setelah mendapatkan informasi dari Intelejen, penangkapan bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan. TS 01)
Discussion about this post