titastory.id, Aru – Mollucas Corruption Watch (MCW) mendatangi Kejaksaan Negeri Aru, Selasa (7/1). Mereka mendesak pihak kejaksaan segera menetapkan dua nama yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan daerah.
MCW menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Sebab hanya ada dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultan Pengawas.
Koordinator Aksi, Rahmat N. Abdulah mengatakan, kedatangan mereka berfokus untuk mengungkap dugaan korupsi yang programnya berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kepulauan Aru.
Kejaksaan diminta menelusuri aliran dana pembangunan perpustakaan dan diungkap secara terbuka kepada publik. Supaya diketahui jelas siapa dalang dibalik kasus ini.
Selain kasus tersebut, pihak MCW juga meminta kejaksaan mengawal kasus lainnya. Seperti, pembangunan jembatan Marbali, jalan lintas Wokam dan proyek-proyek mangkrak lainnya.
“Jadi bukan hanya kasus ini saja yang akan dikawal tetapi juga ada kasus-kasus lain,” tuturnya.
Dia menegaskan, MCW mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus korupsi di daerah itu. Namun, apabila kasusnya dinilai ganjal mereka akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Prinsipnya, katong (kita) dari MCW mendukung dengan penuh, terkait dengan proses penegakan hukum di Kabupaten kepulauan Aru. Namun ketika ada hal-hal yang kemudian dinilai ganjal, itu perlu dikawal, terkait dengan prosesnya,” kata Abdulah.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhiyaksa mengatakan, pihaknya tidak pernah tebang-pilih dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Baru dua tersangka yang ditetapkan karena alat bukti sudah mencukupi. Sedangkan dua lainnya segara dijadikan tersangka apabila alat bukti dinyatakan lengkap.
“KPA sudah diperiksa, tinggal menunggu dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Jadi seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa minimal 1 kali,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kasus pembangunan jembatan Dusun Marbali dan jembatan pelabuhan di Desa Jerol ditangani oleh pihak Polres Kepulauan Aru.
“Kami selaku aparat penegak yang bersinergi akan selalu bersinergi dengan kepolisian. Nanti terkait dengan kasus jembatan marbali dan jemabatan Jerol bisa tanyakan kepada pihak kepolisian,” ujar Faisal.
Penulis: John Djamanmona
Editor: R. Khairyah