titastory, Langgur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dari panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Maluku Tenggara, Kamis (19/12).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer dalam keterangannya menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun Anggaran 2022.
“Ini harus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti, sekaligus menyelamatkan uang negara,” kata Haezer
Dirinya menerangkan, tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menyerahkan barang bukti berupa kepada Kepala Sub bagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara, Lusia Maria Renjaan untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Sebelumnya, panitia pembangunan Masjid dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Zidni Noor Fefra diwakili oleh ketua panitia, Abdul Hamid Ngilitubun dan bendahara Mela Fitriyani Baranyanan.
Mereka mengajukan proposal untuk membangun Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Proposal itu ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) dengan nilai rancangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 1 miliar dan dicairkan di tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, progress pembangunan masjid yang seharusnya bisa diselesaikan di tahun 2023 terbengkalai. Ironisnya sekalipun anggaran hibah dari pemerintah daerah sudah mencapai 100 persen, bangunan untuk tempat beribadah ini tak kunjung rampung hingga saat ini. (TS-03)