titastory.id, seram bagian timur -Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyerahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran desa berupa ADD dan DD Negeri Aruan Gaur, Kecamatan Sirtaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten SBT, Senin (18/11).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, Victor Mailoa mengatakan, saat ini tersangka RR telah ditahan di Rutan Wahai selama 20 hari.
“Tersangka ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.” jelas Mailoa.
Tersangka RR merupakan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur periode 2016 hingga 2020. RR diduga melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
JPU Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, kata dia, masih dalam tahap persiapan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Berkas perkara tahap II itu dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(TS-03)
Discussion about this post