titastory.id, maluku tengah, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahhun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Mereka langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, rabu (5/6/2024).
Tiga tersangka yang ditahan itu adalah , HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; MIT, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Berkas tiga mantan petinggi Negeri Haya ini telah dilimpahkan tahap II, ke penuntut umum Kejari Malteng.
“ Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejari Malteng dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya Kecamatan Tehoru Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” ungkap Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy dalam rilis yang diterima media, rabu (5/6/224).
Berdasarkan perhitungan Ahli Konstruksi dan Tim Penyidik, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan Rp1.950.574.421,78.
Ketiga tersangka dijerat pasal Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.(TS 02)