titastory.id, maluku tengah-Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, tahun 2016-2022, Hasan Wailissa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ambon setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng.
Permintaan ini disampaikan dalam pledoi (pembelaan) bersama Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 yang dituntut 6 tahun dan Rahman Lesipela mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 , dituntut 5 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (18/9).
Ketiganya menjadi terdakwa korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017-2018 dan 2019
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wilson Sirver Manuhua.
Ketiga terdakwa mengatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalagunaan ADD dan DD sebagaimaa didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng.
“Kami mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” kata tim Penasihat Hukum terdakwa saat melakukan nota pembelaan.
Jaksa penuntut dinilai tidak menguraikan unsur sengaja dan lalai hingga berdampak pada kerugian negara, sebagaimana dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sementara itu, dalam dakwaanya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.9 miliar, diantaranya, Hasan Wailissa sebesar Rp 900 juta, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638 juta, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp 317 juta subsider 2 tahun penjara. (TS-03)
Discussion about this post