titastory, Ambon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Kedua tersangka yakni Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas, dan Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara, ditahan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Penahanan ini dilakukan usai keduanya diserahkan ke tim penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lanjutan. Alfrets R.I Talompo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, menyampaikan bahwa para tersangka diduga telah membuat laporan fiktif terkait biaya perjalanan dinas ke sejumlah desa, antara lain Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw.

“Para tersangka membuat daftar pengeluaran riil seolah-olah kegiatan dilakukan, padahal tidak. Laporan ini kemudian dilampirkan dalam pertanggungjawaban dana BOK,” kata Alfrets dalam siaran pers yang diterima titastory.id, Rabu, 16 Juli 2025.
Kerugian Negara Capai Rp403 Juta
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403.413.500. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan primer justru dikorupsi melalui manipulasi dokumen dan kegiatan fiktif.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban, nota-nota pembelian, serta uang tunai senilai Rp68.943.000 yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejari Ambon.
Dijerat Pasal Berlapis
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 sebagai alternatif.
Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan surat perintah penahanan Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025, sementara Akila Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan surat Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan guna mempercepat pelimpahan berkas dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon,” jelas Alfrets.
Kejari Ambon memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka ke pengadilan untuk segera disidangkan. Langkah tegas ini, menurut Kejari, merupakan komitmen penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan dana kesehatan yang semestinya dinikmati masyarakat.
Penulis: Sahdan Fabanyo Editor : Christ Belseran