titastory, Bula– Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) di Bula, menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu kabupaten setempat, selasa (10/12).
Tersangkanya adalah Kepala Desa Air Kasar, atas nama Urdap. Dia diduga telah melakukan penyimpangan terhadap ADD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, Urdap langsung di tahan oleh jaksa, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, , telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama Urdap, selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur, “tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, S.H, dalam rilisnya, selasa (10/12).
Mailoa menyebutkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari SBT, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, tindakan Urdap menyebabkan negara dirugikan hingga Rp. 508.283.288,00 .
“Terhadap tersangka Urdap dilakukan penahanan di Lembaga kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024,”ungkap Mailoa.
Ia menegaskan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TS-01)
Discussion about this post