Kontraktor di Aru Diduga Menambang Tanpa Izin Lingkungan, Proyek Tetap Berjalan Lancar

by
14/12/2024
Keterangan gambar: Areal galian C di dusun Belakang Wamar. (Foto: istimewa)

titastory, Dobo – Diduga melakukan aktivitas penambangan material galian C tanpa dokumen izin lingkungan, kontraktor Salim Pere tetap melanjutkan proyeknya tanpa hambatan di Kabupaten Kepulauan Aru. Material dari lokasi penambangan ilegal tersebut digunakan untuk proyek pembangunan jalan di Dobo.

Seorang pejabat Pemda Aru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas tersebut. Ia menilai galian yang berada di pinggir jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama jika terjadi longsor akibat hujan.

“Saya melihat galian ini sudah dekat sekali dengan jalan. Kalau hujan, bisa longsor dan menimbulkan kecelakaan,” ujarnya pada Senin (8/12). Menurutnya, aktivitas seperti ini, walaupun diklaim akan ditutup kembali, tetap berdampak negatif pada lingkungan.

Keterangan gambar: Areal galian C di dusun Belakang Wamar. (Foto: istimewa)

 

Keterangan gambar: Areal galian C di dusun Belakang Wamar. (Foto: istimewa)

Tidak Ada Dokumen Izin

Konfirmasi dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kepulauan Aru menguatkan dugaan ini. Kepala Dinas, John Utukaman, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen izin lingkungan yang terdaftar untuk aktivitas galian C di lokasi tersebut.

“Kami sudah meminta kontraktor untuk mengurus dokumen perizinan, tetapi tidak ada respons hingga sekarang,” ujar Yohan Koritelu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Keterangan gambar: Material dari lokasi galian C yang akan dipakai untuk timbunan. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ongky Gutandjala, menyatakan bahwa aktivitas penambangan seharusnya dihentikan sampai izin diterbitkan. Namun, upaya tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pihak kontraktor.

Foto: Material galian C dipakai untuk pembangunan saluran drainase.

Material dari lokasi penambangan ini digunakan untuk berbagai proyek, termasuk timbunan pada proyek pengaspalan di Jalan Pemda. Pejabat Pemda mengingatkan bahwa tanpa izin resmi, aktivitas tersebut melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan lokal, sekaligus menggarisbawahi perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini. (TS-05)

error: Content is protected !!