TITASTORY.ID – Negara dalam hal – hal tertentu memerlukan tanah untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Negara, sedangkan ketersediaan tanah Negara sudah semakin terbatas. Banyak pendapat khususnya mereka yang terlalu dipengaruhi oleh hak individualistis bahwa hanya orang yang mempunyai hak dan disebutnya dengan hak asasi manusia, yang kemudian dengan seketika menafikan hak Negara.
Adalah kekeliruan, apabila Negara tidak mempunyai hak, karena pada dasarnya Negara adalah pemegang hak ( hak publik ) apabila meminjam pendapatnya Rosseou Jean Jacques sebagai berikut : Dapat dikatakan bahwa ketika individu satu bergabung dengan individu yang lain. Maka jadilah mereka masyarakat dan ketika masyarakat yang satu bergabung dengan masyarakat yang lain jadilah mereka suatu bangsa dan ketika individu dan masyarakat membentuk suatu Negara, maka secara konseptual mereka telah menyerahkan hak individunya kepada Negara untuk diatur guna memberikan harmoni diantara mereka dalam hal Negara memerlukan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yaitu mengandung perintah kepada Negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh Negara atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Berdasarkan Hak menguasai Negara mempunyai kewenangan sebagai mana diatur dalam Pasal 2 (2) Undang – Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Undang – Undang Dasar Pokok Agraria. Mengatur dan menyelenggaraan peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak dan kewajiban yang dapat dipunyai atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ditimbulkan dari hubungan kepentingan orang dan unsur agraria itu. Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam didalamnya.
Hak Guna Usaha Mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
- Hak Yang harus didaftarkan
- Dapat beralih karena pewarisan
- Mempunyai jangka waktu terbatas
- Dapat dijadikan Jaminan Hutang
- Dapat dialihkan kepada pihak lain
- Dapat dilepaskan menjadi tanah Negara
Sehubungan dengan reformasi hukum tanah di atas, apabila dikaitkan dengan investasi dalam sektor agribisnis, maka hal-hal yang menjadi substansi adalah reformasi dalam pemberian HGU.
Kalau dilihat dari sisi jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam UUPA yang hanya memberi jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Sehingga maksimal waktu yang dapat diperoleh dalam mendapatkan HGU adalah 35 + 25 = 60 tahun. Jangka waktu 60 (enam puluh) tahun HGU ini bagi agribisnis yang produksinya dapat dengan cepat seperti pisang, jagung, padi, ketela, dan sebagainya sama sekali tidak menimbulkan masalah bagi investor.
Menjadi masalah apabila investor ingin menginvestasikan modalnya dalam bidang budi daya kehutanan atau tanaman keras, yang usia produksinya biasanya cukup lama, sehingga untuk mengejar tercapainya break event point cukup lama. Kondisi ini memerlukan pertimbangan yang matang, belum lagi kemungkinan hama dan resiko alam.
Sebagai contoh kelapa sawit dan coklat perlu diberikan jangka waktu selama sembilan puluh sampai dengan seratus tahun dengan pertimbangan, bahwa tanaman keras ini tiap tiga puluh tahun harus dilakukan pemotongan pohon untuk peremajaan sehingga pemotongan sampai tiga kali dianggap sudah cukup ideal untuk berinvestasi di bidang agribisnis.
Penulis adalah Praktisi Hukum Tata Negara
Discussion about this post