titastory.id, maluku utara – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara, Bripka RZE alias Ronal.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan keprihatinannya atas insiden KDRT yang menimpa seorang ibu bhayangkari di Halmahera Utara itu.
Kompolnas meminta agar PPA Polres Halmahera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan yang profesional dan cepat.
“Jangan sampai proses hukum berjalan lambat, sehingga pelaku justru bisa mengulangi tindak kekerasannya,” ujar Poengky dalam keterangannya Selasa, (05/11/) kemarin.
Diketahui, Laporan kasus KDRT ini pertama kali diterima pada 22 September 2024, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Polisi: STPL/2741/IX/SPKT/2024.
Korban, yang merupakan istri terduga pelaku, berinisial WAS, melaporkan bahwa sekira pukul 22.00 WIT pada 19 September 2024 lalu dipukul suaminya hingga gigi korban patah dan wajahnya lebam. Kejadian tersebut terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Poengky menjelaskan, Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Maluku Utara untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan transparan dengan menggunakan pendekatan penyidikan yang profesional dan dilengkapi dengan bukti ilmiah (scientific crime investigation).
“Jika korban merasa Polres Halmahera Utara tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, laporan tidak perlu dicabut,” tambah Poengky.
Kompolnas juga menyarankan agar korban melaporkan ke Wassidik, Propam, dan Irwasda Polda Maluku Utara untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Selain itu, korban juga bisa melaporkan langsung ke Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri untuk memastikan kejelasan proses hukum.
“Justru korban dapat melaporkan ke Wassidik, Propam dan Irwasda Polda Maluku Utara agar ada perhatian terhadap laporan korban. Korban juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” tegasnya. (TS-10)
Discussion about this post