Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

by
05/02/2020
Aparat Polresta Pulau Ambon membekuk tiga pelaku spesialis curanmor di Kota Ambon, satu pelaku AM alias Arsyad (19) terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan polisi saat hendak di tangkap di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/2/2020) Foto : Usman

titastory.com.ambon – AM,  alias Arsyad terpaksa ditembak aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

AM merupakan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus aparat polresta ambon. Selain Arsyad polisi juga meringkus IST alias Ilham dan EL alias Eksen ketiganya  merupakan jaringan komplotan curanmor di Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Kota Ambon, Tulehu, dan Masohi, Senin (3/2/2020).

“Para pelaku kita tangkap kemarin di sejumlah lokasi berbeda. Mereka kita tangkap ini telah melancarkan aksinya di sembilan lokasi di Ambon, Ada Waiheru, Poka, Kapaha,Wara, Tulehu, dan Masohi.” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Pulau Ambon, Perigi Lima.

Simatupang menambahkan,  dari tiga pelaku polisi juga  menangkap EL alias Eksen yang merupakan penadah motor curian.

Dalam penangkapan itu, polisi  juga mengamankan barang bukti lima sepeda motor curian yang telah dijual pelaku dengan harga murah. Sementara empat sepeda motor curian lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Dari 9 TKP, 5 sepeda motor sudah kita amankan dan ada empat lagi masih di Maluku Tengah. Kita sudah data, besok kita usahakan sudah sampai di Ambon. Sementara ini satu pelaku berinisial SM alias Said masih kita kejar,” jelas Leo.

Leo mengatakan, pelaku kerap menyasar sepeda motor yang lupa dikunci pemiliknya. Sepeda motor itu dibawa kabur dengan cara didorong pelaku. Ketiga pelaku itu mengaku sering beraksi pada malam hari. “Mereka kelompok sendiri, sindikat sendiri lagi,” kata Simatupang.

Dari hasil pemeriksaan menurut Simatupang, dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Keduanya mengakui, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, ketiga pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka  dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara. (TS-01)

error: Content is protected !!