Ambon, — Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak penghentian sementara aktivitas pengerukan sungai dan penimbunan lahan di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Proyek tersebut dinilai tidak transparan, diduga belum mengantongi izin yang jelas, serta berpotensi memicu banjir bandang yang mengancam permukiman warga.
Desakan itu disampaikan setelah Komisi III melakukan peninjauan lapangan (on the spot) pada Senin (26/1/2026). Dari hasil inspeksi, dewan menemukan penyempitan alur sungai, perubahan kontur bantaran, serta ketiadaan papan informasi proyek—indikator awal pelanggaran prinsip keterbukaan dan tata kelola pembangunan.
Ancaman Banjir dan Risiko Lingkungan
Ketua Komisi III DPRD Ambon, Hari Far-Far, menegaskan bahwa aktivitas teknis pengerukan yang tidak berbasis kajian hidrologi berisiko menghambat debit aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.
“Jika aliran air dipersempit tanpa perhitungan matang, dampaknya bisa fatal bagi warga di hilir. Kami tidak ingin masyarakat menanggung risiko bencana dari proyek yang prosedurnya tidak jelas,” ujar Hari kepada media.
Menurutnya, sungai memiliki fungsi ekologis sebagai saluran alami pengendali banjir. Setiap intervensi fisik—terutama di muara dan bantaran—harus melalui kajian teknis dan lingkungan yang ketat agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

Selain aspek keselamatan, DPRD menyoroti pelanggaran transparansi. Tidak ditemukannya papan proyek memicu pertanyaan mengenai legalitas perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan.
Mengingat lokasi proyek berada di jalur utama menuju Bandara Internasional Pattimura, DPRD menilai pengawasan harus ekstra ketat karena kawasan tersebut termasuk koridor strategis yang berkaitan dengan keselamatan dan citra kota.
DPRD Siapkan RDP, Panggil Semua Pihak
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan, yakni:
Perusahaan pelaksana proyek,
Pemilik lahan,
Pemerintah Negeri Tawiri, dan
Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon (DLHP).
“Kami akan mencocokkan izin yang diklaim dengan fakta di lapangan. Jika terbukti tidak sesuai, kami merekomendasikan sanksi administratif hingga penghentian total kegiatan,” tegas Hari.
DPRD menegaskan tetap mendukung investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi aturan perizinan, prinsip kehati-hatian lingkungan, dan perlindungan warga.
“Investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” kata Hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pengerukan di Tawiri belum memberikan keterangan resmi terkait teguran dan rencana penghentian sementara yang disampaikan DPRD.
Penulis: Christin Pesiwarissa
