titaStory.id,namlea – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Buru, Jhon Lehalima meminta Kejaksaan Negeri Buru untuk menyusuri indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Waikose, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru.
Permintaan ini menyusul adanya indikasi ketidak beresan dalam hal penggunaan atau pengalokasian Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD/DD) yang diduga dilakukan oknum pejabat di desa tersebut.
Kepada titastory.id, rabu,(17/07/2024), Jhon Lehalima via telephone menerangkan adanya sejumlah indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran, jabatan dan kewenangan.
Indikasi ini mesti telusuri oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buru.
Dia menyampaikan ada oknum pejabat di Desa Waikose yang telah memiliki bangunan rumah yang megah, bahkan diduga istri dari oknum pejabat di desa ini sedang menjalankan usaha simpan pinjam yang nilai pinjamannya bisa mencapai 10 juta rupiah.
“ Saya menduga ada hal yang tidak beres, dan kondisi yang ada telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, sehingga untuk membuktikan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, kewenangan bahkan jabat maka perlu dilakukan pemeriksaan.” ucapnya.
Katanya, rumah megah yang dibangun oleh pejabat setingkat desa dalam kurun waktu tidak terlalu lama patut dicurigai. Apalagi oknum pejabat di Desa Waikose ini diketahui tidak memiliki bisnis lain.
“ Dengan ini saya meminta agar Kejaksaan Negeri Buru untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan dengan melibatkan lembaga audit atas dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Waikose,” ucapnya.
Kader Partai Nasdem ini juga menduga terhadap indikasi akibat dari penyalahgunaan anggaran, tentunya bermula dari penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Pasalnya, “ kata John,” anggaran ADD/DD yang dicairkan kabarnya tidak berada di bendahara desa.
Indikasinya uang desa ada di salah satu pejabat desa yang memiliki pengaruh di Desa Waikose.
“ Saya duga ada pengelolah tunggal ADD/DD di Waikose, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan anggaran,” tutupnya. (TS -03)
Discussion about this post