Ambon, — Kodam XV/Pattimura akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas polemik pemasangan speed bump (polisi tidur) di ruas jalan nasional depan Markas Rindam XV/Pattimura, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah. Pemasangan speed bump yang sempat menuai kritik publik itu disebut semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan prajurit yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu kenyamanannya akibat pemasangan speed bump tersebut.
“Atas nama Kodam XV/Pattimura, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan tersebut. Pemasangan speed bump ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan demi keselamatan bersama,” ujar Kapendam dalam keterangan pers yang diterima titastory.id, Senin (27/10/2025).
Kapendam menjelaskan, keputusan pemasangan speed bump dilatarbelakangi meningkatnya angka kecelakaan di depan kompleks Rindam dalam beberapa bulan terakhir. Jalur tersebut, kata dia, merupakan area padat aktivitas masyarakat, karena di sekitarnya terdapat tiga rumah ibadah—Gereja Katolik, Gereja Protestan, dan Masjid—serta lapangan olahraga yang kerap digunakan anak-anak dan remaja.
“Bayangkan, ada anak-anak kita yang bermain, jamaah yang beribadah, serta calon prajurit yang sedang menjalani pendidikan. Kawasan ini sangat aktif, dan kami hanya ingin memastikan semua selamat,” ungkapnya.
Menurut Kapendam, sejumlah kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor menjadi perhatian serius Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gagot Sri Handoyo.
“Langkah pemasangan speed bump ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Tidak ada maksud lain selain melindungi warga,” tegasnya.

Arahan Pangdam: Koordinasi dan Patuh Regulasi
Kapendam menegaskan bahwa Pangdam XV/Pattimura telah memerintahkan Komandan Rindam untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik, transparan, dan sesuai aturan.
“Bapak Pangdam telah memberikan arahan tegas agar koordinasi dilakukan bersama instansi terkait—Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Perhubungan, BPJN, hingga Kepolisian—agar solusi yang diambil tidak menyalahi regulasi,” jelas Kapendam.
Ia menambahkan, TNI tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat Maluku.
“TNI adalah bagian dari rakyat dan untuk rakyat. Apa pun yang kami lakukan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat serta sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Klarifikasi Pemberitaan: “Tidak Ada Sikap Ngotot”
Dalam kesempatan yang sama, Kapendam juga menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Danrindam bersikeras mempertahankan speed bump saat rapat dengan DPRD. Ia menegaskan, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan konstruktif.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut Danrindam ‘ngotot’. Faktanya, rapat tersebut diwarnai diskusi sehat dan terbuka. Tidak ada pemaksaan kehendak,” katanya.
Ia meminta media agar berhati-hati dalam menggunakan framing berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun penting untuk tetap berimbang. Pemberitaan sepihak bisa menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI,” ujarnya.

Komitmen: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Kapendam kembali menegaskan bahwa Kodam XV/Pattimura tidak menutup diri terhadap kritik publik. “Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat dan media. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan instansi teknis seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Dinas Perhubungan sudah berjalan.
“Kami mohon pengertian masyarakat karena proses administrasi membutuhkan waktu dan lintas instansi. Kami pastikan semua sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (24/10/2025) bertujuan mencari solusi atas keluhan masyarakat.
“Kami menghargai niat baik pihak Rindam menjaga keselamatan masyarakat. Namun, karena jalan tersebut berstatus nasional, pemasangan speed bump harus sesuai prosedur dan mendapat izin dari instansi berwenang,” kata politisi Hanura itu.
Dari hasil RDP, disepakati bahwa BPJN dan Dinas Perhubungan akan melakukan kajian teknis lebih lanjut untuk menentukan apakah speed bump perlu diubah, diturunkan, atau disesuaikan agar memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
