KNPB Desak Proses Hukum, Aktivis Papua Diduga Disiksa Saat Ditahan Aparat

21/07/2025
keterangan pers yang diterima Titastory.id, Komisariat Hukum dan HAM KNPB, Lince Tabuni. Foto : Ist

Yahukimo, Papua — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami empat anggotanya usai ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri. Keempat aktivis, yakni Deko Kobak, Jek Amahoso, Sinduk Kobak, dan Ronal, disebut diduga mengalami penyiksaan berat saat berada dalam tahanan aparat keamanan.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, ketika mereka tengah berada di Sekretariat KNPB Yahukimo. Dalam keterangan pers yang diterima titastory.id, Komisariat Hukum dan HAM KNPB, Lince Tabuni menyebut penangkapan dilakukan secara represif oleh aparat gabungan, yang diduga terdiri dari personel marinir dan anggota Polri.

“Mereka ditangkap dengan tangan diikat, mata dilakban, dan langsung mengalami pemukulan di atas mobil Dalmas,” kata Lince, Sabtu, 19 Juli 2025.

Empat aktivis Yahukimo yang diduga disiksa. Foto : Ist

Lince menyebut keempat aktivis kemudian dibawa ke Koramil Yahukimo dan disiksa selama sekitar empat jam. “Mereka ditendang, dipukul, wajah dilakban, bahkan direndam ke dalam drum berisi air. Ini bentuk penyiksaan yang sistematis dan melanggar hukum humaniter,” ujarnya.

Penyiksaan disebut dilakukan untuk memaksa mereka mengaku sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Satu dari korban, Jek Amahoso, bahkan disebut mendapat perlakuan lebih buruk. “Dia disiksa secara terpisah dan diperlakukan lebih kejam,” kata Lince.

Tak berhenti di Koramil, keempatnya kembali mengalami kekerasan saat dipindahkan ke Polres Yahukimo pukul 03.00 WIT dini hari. Di sana, menurut keterangan KNPB, rambut dan jenggot korban dibakar dengan korek api. Pagi harinya, mereka dibawa ke rumah sakit untuk menjahit luka-luka. “Namun tidak ada perawatan medis memadai,” ujar Lince.

Empat aktivis kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing dengan luka terbuka dan trauma. Deko Kobak mengalami luka di dagu dan kesulitan makan, Jek Amohoso mendapat jahitan di kepala, sementara Sinduk Kobak dan Ronal mengalami cedera serius hingga sulit berdiri.


Desakan Investigasi dan Proses Hukum

KNPB menuntut pertanggungjawaban hukum atas peristiwa ini. Mereka menyampaikan empat tuntutan utama:

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut agar segera menarik pasukan marinir dari wilayah sipil di Papua, khususnya Yahukimo.

Kapolri dan Komnas HAM segera mengusut tuntas dan membuka penyelidikan independen.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pelaku sebagai tersangka dan membawa mereka ke pengadilan umum, bukan militer.

Komite PBB untuk Anti Penyiksaan (CAT) dan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan diminta turun tangan menyelidiki dugaan praktik penyiksaan sistematis oleh aparat Indonesia di Papua.

Menurut Lince, kekerasan terhadap rakyat sipil di Papua bukanlah peristiwa baru, melainkan bagian dari pola sistematis yang terus dibiarkan.

“Kami meminta agar pelaku segera diadili tanpa impunitas. Suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan senjata,” kata Lince.

Penulis: Johan Djamanmona
error: Content is protected !!