titaStory.id, ambon – Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari salah satu partai politik berakhir kisruh. Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Ambon tetap berpedoman pada aturan dengan jumlah suara terbanyak.
Ketegasan ini disampaikan, Muhamad Saddek Fuad, Komisioner KPUD Kota Ambon kepada wartawan di Kota Ambon, belum lama ini.
Menurutnya, jika Anggota DPRD yang akan di PAW karena sejumlah alasan, salah satunya adalah karena sudah berpindah partai, kendati masih berstatus anggota DPRD aktif, maka dirinya wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri sebelumnya dari partai lama sebelum masuk ke partai yang baru.
Setelah itu, lanjut Fuad, sehingga bisa mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai baru yang kini menjadi pilihan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif.
“Ada dua substansi, yang pertama soal PAW dimana akan dilakukan jika anggota DPRD aktif sudah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif dari partai Lain. Kedua, karena sudah mendafatarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif dari partai lain maka surat pengunduran diri dari partai awal wajib di tunjukan sehingga bisa mengantongi kartu anggota partai politik yang dipilihnya,” Terang Fuad.
Sehingga jika dua hal di atas telah terpenuhi, maka barulah dilakukan PAW berdasarkan usulan partai politik. Namun, kata Fuad, usulan itu harus sesuai aturan, dan aturannya adalah haruslah calon anggota legislatif yang memiliki suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif tahun 2019.
“Tidak bisa ada lompat, lompatan, KPU tetap mengacu pada jumlah suara terbanyak selanjutnya, sehingga walaupun pengusulan itu adalah hak partai, tetapi usulan tersebut harus juga sesuai dengan aturan, “tegasnya
Lain hal, tambahnya, jika pemilik suara terbanyak selanjutnya sudah tidak layak, sehingga baru bisa dilanjutkan ke jumlah suara terbanyak selanjutnya.
Dengan demikian, KPU Kota Ambon, sebelum melakukan PAW akan meminta dokumen perolehan jumlah suara terbanyak dari DPRD Kota Ambon, untuk kemudian ditindak lanjuti.
“Jadi KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan calon PAW, tetapi berdasarkan dokumen jumlah perolehan suara terbanyak yang didapatkan dari DPRD, itu mutlak karena hasilnya sudah ada, tinggal diteruskan prosesnya,” tegasnya.
Menyingung terkait ketentuan partai yang mengajukan usulan nama lain dari nama seharusnya, tentunya perlu dilihat memenuhi syarat atau tidak, karena tidak semena-mena, karena ada aturannya.
Baginya, KPU sendiri akan melakukan verifikasi pada sejumlah dokumen dan perolehan jumlah suara terbanyak karena itu aturan. KPU juga katanya tidak akan mengambil langkah yang menyalahi aturan.
“Jadi disatu sisi ada kewenangan partai, disisi lain ada aturan yanng mengatur, itu berarti usulan partai harus sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai aturan, maka prosesnya tidak akan jalan.
Dia juga menerangkan, soal isu dualisme itu adalah masalahlah internal partai, dan KPU tetap mengacu pada ketentuan yaikni kepengurusan yang diakui sesuai dengan SK Kementrian Hukum dan HAM.
“Hirarki kepengurusan partai tentunya harus sesuai SK Menkumham, sedangkan soal isu dualiseme, itu masalah internal partai,” tutupnya. (TS-02)
Discussion about this post