Dugaan Penganiyaan Staf hingga Pesta Miras di Rumas Dinas Ketua DPRD Ambon, Benarkah?

05/08/2025
Ketua DPRD Ambon saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Ambon. Foto : Ist

titastory, Ambon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Moritz Tamaela, membantah tegas adanya insiden pemukulan staf dan pesta minuman keras (miras) di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Ambon.

Bantahan itu disampaikan Tamaela dalam konferensi pers di Gedung A DPRD Kota Ambon, Senin, 4 Agustus 2025. Pernyataan ini menjawab pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya penganiayaan terhadap seorang staf Komisi III DPRD, Jimron, serta pesta sopi di lingkungan rumah jabatan.

“Kejadian yang menimpa Bung Jimron bukan terjadi di rumah dinas saya. Tidak ada staf atau orang di rumah saya yang terlibat,” ujar Tamaela.

Menurut Tamaela, informasi mengenai insiden tersebut baru diketahui setelah dirinya dikirimi foto luka oleh istri korban. Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal pelaku dan lokasi kejadian, korban justru mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan korban disebut telah memaafkan dan tidak ingin memperpanjang perkara.

Ketua DPRD Kota Ambon, M. Tamaela saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist

“Saya tanya, ‘kejadian di mana, pelakunya siapa?’ Bung Jimron hanya jawab: ‘Pak, sudah ju saja, beta su bawa akang dalam doa,’” ungkap Tamaela menirukan respons korban.

Meski demikian, Tamaela menyebut bahwa pihaknya telah membantu biaya pengobatan korban. Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pelaku pemukulan teridentifikasi.

Terkait dugaan pesta miras, Tamaela mengakui bahwa ia sempat memesan minuman keras tradisional jenis sopi melalui Jimron. Minuman itu, katanya, rencananya akan dibawa dalam perjalanan dinas ke Jakarta. Namun karena batal berangkat, sopi tersebut akhirnya diberikan kepada para pekerja rumah jabatan.

“Katong ini orang Ambon, kadang kalau orang kerja, butuh panas poro. Saya pesan untuk dibawa ke Jakarta, tapi karena batal, diberikan ke para tukang,” jelasnya.

Tamaela menolak tudingan bahwa sopi itu digunakan dalam pesta miras di rumah jabatan. Ia menyebut tidak ada pesta maupun penganiayaan.
“Masa saya Ketua DPRD terus bertingkah seperti preman? Saya punya akhlak dan tanggung jawab moral sebagai pejabat,” tegasnya.

Wajar Kah Pejabat Bawa Sopi ke Jakarta?

Pernyataan Ketua DPRD soal membawa sopi ke luar daerah menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Apakah pejabat diperbolehkan membawa minuman keras lokal dalam perjalanan dinas? Bagaimana prosedur bandara dalam menyikapi barang semacam itu?

Pertanyaan yang dikirim titastory kepada Tamaela melalui sambungan telepon hingga kini tidak mendapat respons. Bahkan, nomor wartawan titastory yang melakukan cek dan ricek diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Jika warga biasa membawa sopi ke bandara, bisa dipastikan akan menghadapi pemeriksaan ketat dan kemungkinan penyitaan barang. Namun jika pejabat publik bisa melenggang tanpa halangan, publik patut mempertanyakan integritas aparat pengawasan di Bandara Pattimura.

“Apakah ini bukan bentuk privilese? Jika benar dilakukan berulang, artinya ada sistem yang lemah atau bahkan dilanggar,” kata seorang sumber internal bandara yang enggan disebutkan namanya.

Penulis: Christin Pesiwarissa
Editor: Edison Waas
error: Content is protected !!