TITASTORY.ID – Dua terdakwa dugaan penipuan masing – masing Ketua Yayasan Josea J. Kelbulan dan Sekretaris , Lambert W. Miru kembali dihadirkan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ambon untuk mengikuti memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan saksi antar terdakwa rabu, (6/9).
Jalannya persidangan kedua saksi yang juga adalah terdakwa tidak mampu membuktikan keberadaan Ella Sogu yang dipercayai adalah Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Wilayah Timur Indonesia, kendati Ketua YAB Josea. J. Kelbulan dalam keterangannya sering berjumpa dan menyetor miliaran rupiah kepada oknum misterius tersebut
Jalannya persidangan para saksi dihujani puluhan pertanyaan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini. Munculnya nama Ella Sogu yang diakui sebagai pimpinan Yayasan Anak Bangsa, di mana Ella Sogu adalah warga Negara Thailand, yang membangun komunikasi dengan Josea J Kelbulan.
Saksi mengakui, modus operandi yang digunakan untuk meraup keuntungan adalah dengan cara melakukan sistem lelang yaitu lelang bantuan rumah ibadah, lelang 145 dan lelang relawan.
Diungkapkan Josea, bahwa tiga jenis lelang tersebut mengharuskan peserta lelang untuk memberikan sejumlah uang dan dari uang tersebut akan digandakan sesuai dengan uang diberikan.
” Untuk lelang bantuan rumah ibadah, baik individu atau organisasi keagamaan jika memberikan uang sebesar Rp, 1 juta rupiah maka pemberi uang akan menerima Rp,50 juta dan hasilnya dibagikan, yaitu Rp, 30 juta untuk gereja atau masjid, sedangkan Rp20 juta untuk orang yang memberikan uang.” jelasnya.
Berbeda dengan lelang 1 45, di mana jika peserta lelang memberikan uang sebesar Rp,1 juta maka pemberi uang akan mendapatkan uang ganda sebesar Rp,45 juta, tanpa ada pembagian. Sementara untuk lelang relawan pemberi uang atau peserta lelang jika memberikan uang sebesar Rp,1 juta maka uang yang akan diterima kembali sebesar Rp25 juta dan tidak ada pembagian.
Josea dalam keterangan sebagai saksi mengungkapkan keterlibatannya dengan Yayasan Anak Bangsa yang kemudian menyeretnya untuk duduk di kursi pesakitan lantaran adanya Mou dengan sosok misterius yang oleh para saksi bernama Ella Sogu, sosok wanita asal dari Negara Thailand. Hasilnya Josea berhasil mengasak miliaran rupiah dari para korban yang oleh saksi sekaligus terdakwa disetor secara tunai bahkan melalui rekening Bank.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Ella Sogu di Jakarta tepatnya di hotel Aston. Ketika ditanya terkait dengan wujud Ella Sogu, Josea tidak mampu membuktikan bentuk fisik bahkan ciri ciri dari oknum misterius tersebut, sehingga kuat dugaan Ella Sogu sebenarnya adalah Josea sendiri. Hal ini terungkap saat persidangan berapa waktu lalu, dimana saksi JPU mengungkapkan nomor Ella Sogu saat dihubungi sama dengan nomor HP Josea.
Josea saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Ella Sogu sebanyak 6 kali untuk menyetor uang yang diambil dari peserta tender, dan nantinya akan digandakan sesuai dengan jenis tender yang ada.
Singkat waktu, lantaran tidak memperoleh kejelasan timbul kecurigaan dari sejumlah anggota Yayasan Anak Bangsa, persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku, sehingga misteri kotak hitam akhirnya muncul ke permukaan dan berhasil disita aparat kepolisian di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah karena diamankan terdakwa dengan alasan keamanan.
Menurut saksi Josea, kotak hitam tersebut dipercayakan berisikan uang, namun saat diamankan kotak hitam tersebut adalah lembaran kertas putih kosong yang dipotong sama persis dengan ukuran uang.
Sementara itu, Lambert W. Miru yang diduga adalah kekasih Josea mengakui bahwa dirinya menerima uang dari peserta lelang secara tunai mencapai Rp,3 miliar lebih, sedangkan yang ditransfer ke rekening miliknya sebanyak Rp100 juta.
Saya terima uang dari peserta tender, dan uangnya saya berikan kepada ketua, dan selanjutnya oleh ketua diserahkan ke Ella Sogu
Tanpa disertai bukti transaksi. Hanya saja Josea yang juga melampirkan bukti transaksi dengan Ella Sogu menarik perhatian salah satu anggota majelis hakim, di mana pada kuitansi tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, lantaran terdapat tanda tangan Ella Sogu yang adalah warga Negara Thailand dengan titel akademik SH, M Hum.
Setelah mendengar keterangan sebagai saksi dan sebagai terdakwa, mereka mengakui sangat menyesal dengan apa yang mereka lakukan. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi meringankan yang rencananya akan di hadirkan penasihat hukum terdakwa. (TS 02)
Discussion about this post