-
Bocah umur 6 tahun harus menerima perlakuan yang tidak sepantasnya, bocah yang berdiam di salah satu negeri atau desa di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ini dicabuli oleh pria lanjut usia.
-
Karena perbuatan bejatnya, pelaku kini harus bersentuhan dengan hukum dan saat ini telah diamankan di Polres Kota Ambon dan Pulau -Pulau Lease
TITASTORY.ID, – Entah apa yang merasukinya, AS. Pria berusia 68 tahun yang tinggal di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, begitu tega melakukan perbuatan bejat kepada bocah perempuan yang masih duduk di bangku pendidikan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Anak tersebut saat ini baru memasuki usia 6 tahun.
Kejadian pilu dan memalukan itu diketahui terjadi, sabtu (30/07/2022) sekitar pukul 10.00 WIT. Dan baru dilaporkan, minggu (31/07/2022).
Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Alfons mengungkapkan aksi cabul yang diperankan pelaku dilakukan pada sabtu pekan kemarin, disaat korban selesai membuang hajat di pantai sekitar pukul 10.00 WIT. Beruntung kejadian ini diketahui oleh salah satu saksi yang pada saat itu juga bersama korban.
Menurut Alfons, dari keterangan saksi A (48) mengatakan saat dirinya selesai membuang hajat, dia pun bergeser meninggalkan korban. Korban saat itu masih membuang hajatnya.
Saat baru melangkah dari posisi duduknya, sekitar 7 meter, saksi pun melihat pelaku melangkah ke arah pantai dan menghampiri korban. Dia pun meanruh curiga kepada pelaku. Dia menaruh perhatian serius dan memperhatikan gerak-gerik pelaku.
Menurut Kapolsek, dari keterangan saksi pelaku pernah berbuat hal tidak terpuji karena pernah menghamili salah seorang gadis di Negeri/Desa tersebut.
Saksi kepada Alfons mengatakan, pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat lantas tergoda dengan sang korban yang saat itu tidak mengenakan celana.
“Saksi A ini melihat perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan bukan satu kali tetapi berulang kali untuk anak kecil tersebut.” terang Alfons.
Melihat aksi tersebut, lanjut Alfons, saksi sempat menegur pelaku lantaran perbuatan cabulnya itu ketahuan. Pelaku sempat marah dan malah memaki saksi. Pelaku pun sempat nekat melemparinya saksi dengan batu.
“Karena dilempari dan dimaki, saksi pun berlari ke rumah korban dan menceritakan perlakuan bejat yang dilakukan pelaku ke ayah korban, “jelasnya pula.
Setelah ketahuan, lanjut Kapolsek, orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu pun melaporkan perbuatan Pelaku ke Polsek Leihitu Barat. Pelaku pun harus dijemput paksa oleh aparat polsek setempat.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku bakal diproses secara hukum dan kini pelaku telah ditahan sementara di rumah tahanan (rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Perigi Lima, sambil menunggu proses pemeriksaan lanjut oleh unit PPA Reskrim Polresta Ambon, (TS-02)
Discussion about this post