Kerugian Negara Rp1,86 Miliar, Mantan Kepsek SMPN 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun

13/01/2026

Ambon, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut mantan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa (LP), dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dituntut karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.862.769.063 pada periode anggaran 2020–2023.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa:

– Denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
– Uang pengganti lebih dari Rp1 miliar. Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Keterangan gambar: Saat mantan Kepsek SMP 9 Cs mulai ditahan Jaksa, Foto: Doc

 

Dugaan Modus Pengelolaan Dana

Berdasarkan uraian JPU di persidangan, selama empat tahun anggaran SMP Negeri 9 Ambon menerima dana BOS dengan total lebih dari Rp5,8 miliar. Kerugian negara diduga timbul akibat pengelolaan dana yang tidak transparan.

Modus yang disampaikan JPU antara lain berupa laporan belanja fiktif, pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT)dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Pengelolaan dana tersebut disebut hanya melibatkan lingkaran terbatas, yakni terdakwa bersama dua bendahara sekolah berinisial YP dan ML.

Sementara itu, dalam perkara ini, terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Schriver Manuhua. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, dua terdakwa lain berinisial YP dan ML hingga kini belum menjalani sidang tuntutan. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan salah satu terdakwa yang masih menjalani perawatan medis.

Catatan Redaksi
– Status hukum terdakwa saat ini masih tahap tuntutan, belum berkekuatan hukum tetap.
– Seluruh uraian merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bukan putusan pengadilan.
– Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan inkracht.

error: Content is protected !!