TITASTORY.ID – Dulu menjadi lawan, namun kini menjadi kawan merupakan sebuah makna kata-kata sinonim atau persamaan kata dari musuh yang telah menjadi teman dekat. Tentu saja, ini bukan kalimat sesumbar. Bahkan tak ada yang abadi.
Kalimat bijak tersebut tersebut tergambar dari kerja sama yang dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti) perguruan tinggi negeri nomor satu di Maluku bersama PT. Gemala Borneo Utama (GBU), sebuah perusahan tambang yang melakukan eksplorasi sumberdaya alam yang ada di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Perjanjian kerja sama antara kedua pihak langsung menganulir, komitmen Unpatti beberapa tahun lalu terkait penolakan PT. GBU.
Universitas Pattimura, sebelumnya mati-matian menolak kehadiran PT Gemala Borneo Utama. Unpatti melalui tim ahli juga telah merekomendasikan untuk tambang PT. GBU ditutup karena penggunaan mercury oleh PT. GBU di pulau Romang, masih ingat kah ?
Lalu ada apa dengan pihak Unpatti melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan perusahan yang telah melakukan pengrusakan lingkungan ?
Penandatangan perjanjian kerja sama Perguruan Tinggi nomor satu di Maluku ini dengan PT.GBU, perusahaan yang berasal dari Darwin-Australia ini apakah akan menjadi berkah ataukah petaka bagi masyarakat Pulau Romang, dan Maluku secara umum ?
Aktivis Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku(LKLM), Callin Lepuy menanggapi kerja sama yang dilakukan oleh kedua pihak terbilang aneh disebabkan Unpatti pada awalnya memilih untuk menolak kehadiran PT. GBU karena merusakan lingkungan di Pulau Romang.
“Saya merasa kaget ketika membaca berita tentang adanya penandatanganan MoU antara Unpatti yang langsung dilakukan oleh Rektor Prof. Sapteno dengan perwakilan PT. GBU,”katanya.
Bagi Lepuy, seharusnya Rektor Unpatti, Prof. Sapteno tidak melakukan kerja sama dengan PT GBU tersebut.
Sebabnya adalah kata Lepuy, saat itu tim peneliti yang direkomendasikan Rektor Unpatti merekomendasikan tambang PT. GBU ditutup karena penggunaan mercury di pulau Romang dan keberadaannya di alam terbuka sudah melebihi ambang batas kemudian sebagian besar masyarakat juga ikut menolak keras tambang.
Dengan kata lain, kata putra Kabupaten Kepulauan Aru ini, Unpatti pernah berhadap-hadapan dengan PT. GBU hanya karena Unpatti berupaya menjaga pulau kecil dan lingkungan hidup dari eksploitasi dan menjaga nilai kemanusiaan lagi-lagi demi mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Lepuy membeberkan, penolakan Univeristas Pattimura ini berawal saat Ia bersama rekan-rekan lainnya mengadvokasi kasus pertambangan emas di Pulau Romang oleh PT. GBU, terutama soal tanggungjawab perusahaan ke masyarakat setempat yang tidak dilaksanakan, seperti pengiriman sampel emas yang inprosedural dan juga adanya penggunaan mercury yang tinggi untuk aktivitas pertambangan.
Dari rentetan peristiwa tersebut, kata Lepuy justru Rektor Unpatti sendiri yang merekomendasikan tim peneliti untuk melakukan riset tentang temuan mercury di pulau Romang yang digunakan oleh PT. GBU.
Meski, tim peneliti yang direkomendasikan Rektor Unpatti itu sempat dibuat malu oleh pihak PT. GBU di kantor Gubernur dengan data keberadaan mercury yang mereka miliki.
“Anehnya saya heran sekarang malah Rektor Unpatti memilih menjadi kawan PT. GBU ? Ada apa dgn Rektor Unpatti? Disinilah yang membuktikan bahwa tesis saya benar, yaitu: “Kampus adalah alat pembenaran dan legitimasi eksploitasi”,paparnya.
Ketua Divisi Advokasi Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku ini mengingatkan Rektor Unpatti sebagai penanggungjawab universitas tidak lupa dengan apa yang telah menjadi komitmen sebagai lembaga pendidikan yang idealis maupun independen sesuai tri matra perguruan tinggi.
Terhadap apa yang dilakukan, Lepuy juga mengharapkan rector untuk bisa mempertanggungjawabkan kerja sama tersebut.
“Saya berharap Rektor Unpatti dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada publik terutama warga di Pulau Romang, Maluku Barat Daya,”harapnya.
Gemala Borneo Utama ?
Diketahui, PT. Robust Recources. Ltd, merupakan perusahaan yang berasal dari Darwin-Australia yang memiliki anak perusahaan yang bernama PT. Gemala Borneo Utama (GBU.
Sesuai dengan perjanjian kontrak kerjanya (MOU) tertanggal 22 Februari 2008 yang menyepakati bahwa lokasi atau areal yang akan di ekplorasi seluas 25.000 Ha dari keseluruhan pulau Romang., berdasarkan data Information Memorandum For Purchase Of Remain 25% Of Romang Islands Tenements By Robust Recources Limited serta memiliki Kantor Cabang di Kupang yang telah beroperasi di pulau Romang sejak tahun 2006.
Diawal tahun 2006 pihak perusahaan PT. Robust Recources. Ltd, mulai melaksanakan penelitian umum pada kawasan – kawasan yang ada di pulau Romang khususnya di daerah Lakuwahi serta melanjutkan melakukan penelitian pada wilayah ketiga (3) negeri.
Kemudian perusahaan mulai melakukan eksplorasi, setelah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, mengeluarkan Rekomendasi No. 540/052.a/Rek/2008 yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara Barat “Bitzael S. Temmar” tertanggal 10 Juli 2008.
Pada tahun 2009, perusahaan juga mendapatkan Rekomendasi No : 542 / 207/ 2009 yang ditandatangani oleh dari Penjabat Bupati Maluku Barat Daya “Drs. Jacob Patty” tertanggal 20 Maret 2009 untuk melanjutkan kegiatan ekplorasi di Pulau Romang.
Kemudian tahun 2010, akhirnya Penjabat Bupati Maluku Barat Daya “Drs. A. Renyaan, M.Pd” mengeluarkan suatu Surat Edaran dengan No : 754/ 1271/ 2010 tertanggal 6 Oktober 2010, dengan Perihal : Penghentian sementara Kegiatan Pertambangan bagi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Maluku Barat Daya.
Pemerintah sebagai salah pihak yang harus bertanggungjawab dalam penyelesaian konflik di tingkat masyarakat pada wilayah tambang, juga tidak pernah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian, malah cenderung berkolusi dengan pihak perusahaan tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat negeri Jerusu dan negeri Hila.
Dengan beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama di dalam wilayah petuanan adat negeri Jerusu dan desa Hila telah berdampak pada pelanggaran hak-hak adat pada masyarakat setempat.
Eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di pulau Romang, Maluku Barat Daya oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU) bukan saja berdampak terhadap lingkungan hidup, namun kesejahteraan masyarakat juga tidak terjamin. Bahkan saat itu, masyarakat terancam kelaparan akibat kerusakan tanaman dan kekurangan air bersih.
Fakta ini ditemukan dari penelitian lapangan yang dilakukan sejumlah Mahasiswa asal Pulau Romang, 19 sampai 25 Februari tahun 2016 lalu di Desa Hila. Selama 4 hari mereka mendatangi warga dari rumah ke rumah (door to door) untuk mengorek informasi. Dua hari sisanya, turun ke lokasi pengeboran dan menggelar pertemuan dengan seluru warga Desa Hila.
Pemuda Romang Ishack Knyarlay mengungkapkan, sebanyak 85 persen warga yang didatangi saat itu (Februari 2016-red) mengaku telah resah dengan keberadaan perusahaan yang berpusat di Austalia itu. Sementara masyarakat yang tidak menolak pengoperasian PT GBU, diduga telah berafiliasi dengan Kepala Desa Hila, Librek Johans untuk mendukung PT GBU yang telah beroperasi sejak 2006.
“Memang dari penjelasan warga, ada intervensi dan tekanan yang kuat dari kepala desa agar tidak melawan,”kata Isack yang juga warga Jerusu, Desa tetangga Hila ini kepada titastory.id, selasa (10/8). Dia mengaku, saat melakukan advokasi saat itu masyarakat Hila juga kesulitan air bersih.
Rata-rata alasan masyarakat menolak PT GBU sebab mempersempit lahan bercocok tanam. Hal ini, karena di Pulau Romang berlaku adat penggunaan lahan berdasarkan luas wilayah suatu mata rumah. Warga mata rumah lain tidak bisa mencari makan atau bercocok tanam di wilayah kekuasaan mata rumah lainnya.
Alasan lainnya, soal akibat jangka panjang terhadap tanaman warga yang rusak oleh aktifitas eksplorasi dan eksploitasi. Masalah berikut yang menjadi alasan warga adalah keberadaan 3 mata bor (lubang bekas pemboran) mengeluarkan bau busuk karena lumpur dan juga zat bahan kimia yang digunakan.
“Memang pihak perusahaan menutupinya dengan semen, namun baunya tetap tercium dan menganggu kesehatan warga yang ada di rumah kebun mereka saat melakukan aktifitas pertanian,”beber Isack.
Atas rentetan peristiwa tersebut, seluruh masyarakat di tiga Desa yang ada di Pulau Romang, menolak dengan keras pengoperasian eksploitasi PT. Gemala Borneo Utama.
Kerja Sama
Sebelumnya, senin 9 agustus 2021, Universitas Pattimura Dengan PT. Gemala Borneo Utama menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertempat di Ruang Kerja Rektor Lantai III, Gedung Rektorat Unpatti, Poka, Ambon.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Nomor 96/UN13/DN/2021 dan G0821-5/GBU-MoU/VII2021 dilakukan oleh Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dengan PT. Gemala Borneo Utama, Arens Uniplaita selaku Government and External Relation Manager.
Kedua Pihak sepakat melaksanakan kerjasama di Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pelaksanaan program magang bersifat industri dan kompetensi sesuai dengan fungsi dan kewenangan.
Rektor, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum dalam sambutan mengatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan antara Universitas Pattimura dengan PT. Gemala Borneo Utama menjadi agenda penting.
Saat ini Universitas Pattimura memiliki Jurusan Teknik Geologi dengan Program Studi Teknik Geologi, Teknik Geofisika, Teknik Perminyakan dan Teknik Kimia, yang menunjang Program Blok Masela dan kegiatan pertambangan lainnya.
“keempat program studi tersebut merupakan program studi baru yang diharapkan mempersiapkan sumberdaya manusia dalam rangka proyek nasional yaitu Blok Masela dan proyek lainnya termasuk PT. Gemala Borneo Utama”, jelas Prof. Saptenno.
Dikatakan pula, Penandatanganan Nota Kesepahaman tentunya akan menjadi payung bagi fakultas-fakultas yang mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan dilapangan untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak PT. Gemala Borneo Utama.
Demikian pula koordinasi harus terus dibangun dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Lanjutnya “Suatu kegiatan pertambangan memerlukan kajian akademik dengan hasil yang objektif, sistematis dan menghasilkan suatu data yang akurat sehingga dapat dipakai oleh kedua pihak. Secara ilmiah, bagi Unpatti sendiri tentunya memberi nilai bagi kepentingan akademik dan untuk kepentingan perusahaan sendiri adalah bagaimana implementasi dilapangan”, ungkapnya.
Beliau berharap, lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara terkhusus pembangunan di Maluku sekitar Pulau Romang sebagai daerah yang menghasilkan tambang emas.
Arens Uniplaita selaku Government and External Relation Manager dalam sambutan mengatakan “PT. Gemala Borneo Utama bergerak di bidang tambang dengan lokasi kerja berada di Provinsi Maluku yakni Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya”.
Uniplaita mengatakan, sejak tahun 2006 perusahan PT. Borneo Utama bergerak di Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan studi, survey dan eksplorasi untuk menemukan sumberdaya alam yang ada di Pulau Romang. Tahun 2015 oleh Pemerintah Provinsi Maluku, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, maka ijin usaha pertambangan dan operasi produksi dikeluarkan kepada PT. Gemala Borneo Utama dengan masa berlaku kurang lebih 20 tahun dan akan berakhir tahun 2034.
Dengan Penandatangan Nota Kesepahaman, diharapkan akan ada kolaborasi dengan Universitas Pattimura untuk menunjang sumberdaya dan pembangunan di Maluku.
Tentunya akan ada Perjanjian Kerjasama dengan beberapa fakultas yang sudah di identifikasi bersama-sama dengan Rektor Unpatti dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang nantinya sebagai payung dalam kaitan dengan kegiatan yang menjadi kebutuhan kita bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H, M.Hum., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistim Informasi, Dr. Muspida, M.Si., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc., Sub Koordinator Kerjasama, Senny Syauta, S.E, M.M., Iwan Agus Setiawan selaku Kepala Teknik Tambang., Fernando Naingolan selaku Manager Operasional dan Semmy Atihutta.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Foto Utama :
- Suasana acara Penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertempat di Ruang Kerja Rektor Lantai III, Gedung Rektorat Unpatti, Poka, Ambon, di Ruang Kerja Rektor Lantai III, Gedung Rektorat Unpatti, Poka, Ambon antara Universitas Pattimura Dengan PT. Gemala Borneo Utama.
- Suasana Acara Sasi oleh masyarakat Adat Negeri Jerusu, di Lokasi Hutan Petuanan Hila, Pulau Romang
- Suasana kolam limbah yang diduga berasal dari operasi pertambangan emas
Discussion about this post