titastory.id, Bula – Pengadilan Negeri Dataran Tinggi Hunimua menggelar sidang perdana perkara tindak pidana kepala daerah yang melibatkan Kepala Puskesmas Bangoi, NP, Senin, (16/12).
Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Mailoa mengatakan, sidang pertama perkara tindak pidana pilkada itu adalah pembacaan surat dakwan serta pemeriksaan enam orang saksi.
“Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Enam saksi telah diperiksa termasuk keterangan terdakwa,” kata Mailoa, Selasa (17/12).
Menurut Mailoa, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut menunda agenda sidang pada pukul 09.00 WIT pada Rabu esok. Dengan agenda sidang pembelaan terdakwa.
Dijelaskan, usai pembelaan terdakwa akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana,
Dalam sidang ini, NP didakwa bersalah dengan sengaja membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dalam Undang-Undang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” kata Mailoa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Bangoi, NP ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon lantaran tidak menjunjung netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (TS 03)
Discussion about this post