Oleh : Callin Leppuy
TitaStory,Ambon– Pertama-tama kami Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) yang berkedudukan di Dobo, ibukota kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditjen Gakkum KLHK yang telah membantu masyarakat Aru membongkar kasus ilegal logging yang terjadi selama ini di hutan Aru dengan ditangkapnya 38 kontainer kayu ilegal dari hutan kami.
Selanjutnya, mencermati siaran pers oleh Ditjen Gakkum KLHK tertanggal 25 Februari 2019 tentang penangkapan 38 kontainer kayu ilegal yang berasal dari daerah kami Kepulauan Aru, Maluku yang diekspose di berbagai media, maka setelah kami melakukan diskusi dan mengkajinya dengan berbagai elemen di Kota Dobo, kami meresponinya begini:
Kepulauan Aru (Jargaria) adalah daerah kepulauan yang tersusun atas ratusan pulau-pulau kecil yang tersebar rendah di atas permukaan air laut dengan memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya sumber daya kehutanan. Pada sektor kehutanan terdapat potensi alam seperti kayu, satwa endemik seperti kanguru, kakatua, cenderawasih, rusa, babi hutan, dan lain sebagainya.
Potensi hutan ini seperti kayu misalnya, telah dilindungi oleh masyarakat Aru secara turun temurun hingga saat ini. Jika hendak digunakan, tentu digunakan secukupnya saja. Sebab masyarakat Aru sadar bahwa hutan adalah rumah tempat menyimpan cadangan makanan dan air untuk kelangsungan hidup sehingga proses pelestarian hutan telah menjadi hal prinsip yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Aru.
Dengan kata lain, masyarakat Aru sudah mengenal apa yang disebut sebagai “Simbiosis Mutualisme”. Sehingga merusak hutan adalah tindakan yang paling dibenci oleh masyarakat Aru.
Dilain pihak, potret Kepulauan Aru sebagai daerah pulau-pulau kecil memperlihatkan kandungan air tanah tentu relatif sedikit ketimbang pulau-pulau besar sehingga pilihannya hanya satu, yaitu menjaga dan melindungi hutan di pulau-pulau kecil di Aru sebagai penyangga air tanah dan juga penyangga oksigen.
Maka jika merusak hutan dengan praktik pembalakan liar, maka konsekwensinya adalah debit air tanah pasti berkurang di masa depan dan berdampak pada ketidakseimbangan dan ketidaklanjutan ekosistem.
Oleh sebab itu, praktik ilegal logging terutama di hutan pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Aru tentu sangat dilarang karena ini salah satu akibatnya disambing akibat-akibat lain yang menyebabkan tindakan ini sebagai kejahatan pidana yang dapat dihukum tegas sesuai aturan hukum positif yang berlaku.
Hemat kami, penangkapan 38 kontainer kayu ilegal oleh Ditjen Gakkum KLHK di Surabaya pada tanggal 25 Februari 2019 lalu membenarkan anggapan kami bahwa kejahatan ilegal logging itu selama ini marak terjadi di Aru.
Hal ini disebabkan karena kontrol pemerintah yang tidak ketat (seperti tidak adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Aru atau Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan kehutanan ataupun Peraturan Bupati) untuk menerjemahkan UU kehutanan atau memproteksi hutan di Aru, ditambah lagi dengan masyarakat yang jarang diedukasi oleh pemerintah untuk mengawasi hutan Aru menyebabkan kejahatan ilegal logging ini terus terjadi. Sebab 38 kontainer itu bukan jumlah kayu yang sedikit, yang jika diuangkan tentu keuntungannya sudah mencapai milyaran rupiah dan masyarakat Aru yang dirugikan sebab daripadanya, berapa luas hutan yang sudah gundul?
Di dalam siaran pers Ditjen Gakkum KLHK itu pula disebutkan beberapa perusahaan yang terindikasi terlibat di dalam praktik sindikat kejahatan ilegal logging ini, seperti pada tanggal 22 Februari 2019 terdapat 14 kontainer yang berhasil ditahan Ditjen Gakkum KLHK di tempat penampungan CV. CHM yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono Gresik, 13 kontainer di area PT. KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT. AGJU di Desa Winong Pasuruan. Dan 14 kontainer kayu-kayu itu menurut Ditjen Gakkum KLHK diangkut pada tanggal 8 Februari 2019 dan diberangkatkan dengan KM. Muara Mas milik PT. Tempura Mas Line/Temas Line (salah satu perusahaan pelayaran) pada tanggal 10 Februari 2019 dari pelabuhan Dobo. Dengan demikian fakta ini memperlihatkan bahwa ini kejahatan lintas sektoral dan lintas struktural yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana.
Maka berdasarkan pandangan singkat di atas, kami Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) bersikap:
- Kami mengutuk keras para pelaku kejahatan ilegal logging yang merusak hutan kami di Kepulauan Aru hanya untuk keutungan kapitalnya dan menyisahkan kerusakan hutan dan kemiskinan masal di Kepulauan Aru.
- Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk secepatnya memproses dan menghukum seberat-beratnya para pelaku yang telah ditangkap terutama pihak perusahaan yang terindikasi kuat terlibat didalamnya seperti: CV.CHM, PT.KAYT, PT.AGJU dan PT. TEMPURA MAS LINE/TEMAS LINE agar memberi efek jera bagi mafia kayu lainnya.
- Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk sedapat mungkin setelah proses hukum dan pemberian sanksi terhadap para pelaku kejahatan ilegal logging dari hutan Aru dilakukan untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aru dan masyarakat pemilik petuanan adat yang kayunya diambil itu untuk dapat dikembalikan agar kayu itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dikelola seperti apa oleh Pemda Aru. Sebab sekali lagi 38 kontainer itu bukan kayu yang sedikit yang daripadanya telah mengakibatkan berbagai macam kerugian di masyarakat Aru.
- Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bersama DPRD setempat mengupayakan untuk diproduksikannya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati sampai Petunjuk Teknis tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Kepulauan Aru bahkan mendesak Desa-Desa (Fanua-Fanua) adat di seluruh Aru untuk membuat Peraturan Desa tentang Petuanan Adat yang meliputi laut dan hutan yang semua peraturan itu secara hierarkhi dapat dijadikan sebagai legal standing perlindungan hutan di Kepulauan Aru.
- Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mereview kembali izin-izin atau rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, bahkan termasuk juga perusahaan yang bergerak di sektor lain, misalnya perikanan, sebab ada informasi juga bahwa ada perusahaan perikanan yang izinnya tentang pengambilan ikan tetapi aktivitasnya tidak saja ambil ikan tetapi kayu juga.
- Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membentuk SATUAN TUGAS (Satgas) Perlindungan Hutan di bawah koordinasi Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aru untuk mendata, mengontrol, mengevaluasi dan memantau aktivitas pemanfaatan hutan baik oleh pihak swasta maupun masyarakat sebagai langkah proteksi dini terhadap hutan di Aru.
- Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk secara tegas melarang bahkan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan yang secara yuridis, izinnya sudah mati atau sudah harus diperpanjang, apalagi yang ilegal.
Demikiam sikap ini kami KOALISI PEMUDA ADAT JARGARIA (KPAJ) sampaikan dalam bentuk PRESS RILIS kepada sahabat-sahabat pers untuk dapat dipublikasikan agar semua pihak yang disebutkan di dalamnya dapat membaca ataupun mendengarkannya dan melakukannya. Sebab kami yakin hakul yakin bahwa sikap ini adalah jalan untuk MENGEMBALIKAN HUTAN KAMI.
Terima kasih sahabat-sahabat pers yang sudah boleh membantu menyalurkan aspirasi kami ini. Semoga pohon-pohon di hutan suci Aru mendoakanmu sekalian.
Kami berharap sahabat-sahabat semua dapat membagikan sikap kami ini sebagai bentuk kegelisahan bersama.
Penulis : Callin Leppuy adalah Koordinator Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ)
*Tulisan ini diambil dari laman facebook Callin Leppuy
Discussion about this post