titastory, Piru – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) mengembalikan delapan aset milik daerah kepada Pemerintah Kabupaten setempat, setelah membantu untuk melakukan penarikan dari pihak-pihak yang tidak lagi berhak untuk menguasai aset tersebut.
Penyerahan aset berupa enam unit mobil dan 2 unit kendaraan roda dua, berlangsung di Kantor Kejari SBB, Jalan Neniari, Kota Piru, kemarin.
“Ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kejari SBB dengan bagian aset Pemda SBB, dimana penyerahannya langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tetuko SH MH, Kepada Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely ST M.Si,”ungkap Kepala Bagian Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa.
Dijelaskan, penarikan dilakukan sejak bulan September 2024 lalu terhadap kendaraan yang selama ini dikuasai oleh mantan Pejabat Daerah yang sudah pensiun, namun masih menggunakan kendaraan dinas yang seharusnya bukan lagi menjadi haknya.
Dasar hukum penarikan kendaraan bergerak, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Hehanussa menyebutkan, bagi pejabat yang telah 4 tahun menggunakan kendaraan milik Daerah , bisa melakukan pemutihan kendaraannya. Bahkan ada proses untuk lelang khusus.
“Menurut PP 20 Tahun 2022 pasal 31 itu terkait dengan Pejabat, mantan penjabat, kemudian ASN yang kelasnya sudah madya dan yang ketiga adalah unsur Pimpinan Dewan yang sudah memasuki masa bertugas selama 4 Tahun,”ungkapnya.
Berdasarkan aturan, pejabat yang telah pensiun hanya bisa menguasai kendaraan milik daerah selama enam bulan. Apabila belum ada kegiatan pelelangan, maka kendaraan harus dikembalikan sambil menunggu lelang khusus. (TS-02)
Discussion about this post