titastory.id, maluku tengah – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) telah melakukan ekspos internal, perkara dugaan penyimpangan Dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2.512 guru ASN dan 155 guru PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Anggaran bernilai Rp 7,4 M ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2023.
Kasus ini diusut sejak Juli 2024 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
“Ekspos di internal Kejari sudah digelar, dan hasilnya akan dibawa ke Kejati Maluku, untuk kembali diekspos secara bersama-sama. Setelah ekspos bersama Kejati Maluku, baru bisa diketahui apakah ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey, Senin (14/10/2024), dilansir dari TerasMaluku.com.
Yongen mengatakan, pengusutan di tahap penyelidikan telah rampung, ditandai dengan ekspos perkara yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Untuk penyelidikan kasus THR Guru itu sudah selesai, ”ungkapnya.
Dalam kasus ini sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan oleh Tim Penyelidik yang dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy.
Ia juga menyatakan hasil ekspos internal belum bisa disampaikan ke publik, karena masih harus kembali diekspos bersama Kejati Maluku, untuk langkah selanjutnya.
“Nantinya, hasil ekspos di Kejati Maluku itulah yang akan dipakai untuk Langkah hukum kasus tersebut. Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasil seperti apa,”tutupnya.(TS-02)
Discussion about this post