Ambon,— Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Dalam dua pekan terakhir, puluhan saksi dipanggil dan diperiksa untuk mengurai aliran dana PAD tahun anggaran 2020–2021 yang diduga diselewengkan hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno, mengatakan pemeriksaan dilakukan intensif guna memperkuat konstruksi perkara. “Masih tahap penyidikan, pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Kalau sudah cukup bukti, segera kita ekspos tersangkanya,” ujarnya, Selasa malam, 18 November 2025.

PAD Mengalir di Luar APBDes
Dari penyidikan awal, Kejari menemukan kejanggalan besar. PAD Negeri Laha pada 2020 tercatat sebesar Rp965 juta, dan pada 2021 sebesar Rp937 juta. Namun dana ini tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibatnya, anggaran digunakan di luar mekanisme resmi dan peruntukan yang diatur undang-undang.
“Ini inti persoalannya. Pengelolaan PAD dilakukan di luar APBDes. Pembelanjaan menjadi tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Azer.
Dugaan penyimpangan yang berlangsung dua tahun itu mengarah pada potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Puluhan Saksi Disisir: Saniri, RT/RW, hingga Bendahara Pembangunan
Tim penyidik telah memeriksa puluhan pihak terkait di Negeri Laha. Mereka yang dipanggil di antaranya: Mantan Saniri Negeri Laha (NM), Pejabat keuangan dan perangkat desa, Ketua Saniri Negeri Laha, Tokoh adat seperti kewang laut (HM) dan kewang darat (GL), Ketua-ketua RT — BW, HD, JD, AA, Ketua RW, Penerima dana bantuan seperti uang duka, Pembuat kanopi kantor desa, Bendahara pembangunan mushola, serta Mantan Bendahara Pemuda.
Menurut Azer, daftar saksi masih bisa bertambah, seiring penyidik menyisir aliran anggaran desa dalam dua tahun itu.
“Kami akan terus periksa saksi hingga konstruksi perkara ini jelas dan indikasi penetapan tersangka terpenuhi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi PAD di Negeri Laha menjadi perhatian publik lantaran sektor dana desa merupakan salah satu objek rawan penyimpangan di berbagai wilayah. Kejari menegaskan penyelidikan ini menjadi upaya memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis: Christin Pesiwarissa
