TITASTORY.ID,- Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mulai bermunculan setelah pihak Kejaksaan Negeri Ambon intens dalam melakukan penelusuran di desa tersebut
Informasi yang berhasil dihimpun di Desa Waiheru belum lama ini adanya sejumlah kejanggalan pada penggunaan anggaran sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Temuan tersebut adalah proyek pembangunan jalan setapak di kawasan RT 21 RW 08 dan RT 27 RW 03. Diduga dua proyek fisik yang didanai Anggaran Dana Desa bermasalah.
Muncul juga persoalan terkait pembelian lahan posyandu dan PAUD tidak digunakan sesuai peruntukan. Dimana PAUD tidak berfungsi, dan dijadikan untuk kegiatan posyandu. Ironisnya beridirinya PAUD tanpa ada sertifikat hanya mengandalkan alas hak, namun tetap dimasukan sebagai aset desa.
Sementara untuk lahan Posyandu di Desa Waiheru diketahui merupakan lahan hibah tahun 2020, namun digangarakan dalam realisasi belanja, lagi lagi lahan ini tidak memiliki sertifikat.
Persoalan yang baru adalah terkait proyek talud di kawasan RT 07 RW 04 yang merupakan proyek Kementrian Agama RI namun diduga dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban.
Ada juga Sumur bor yang dalam pembangunan menggunakan APBDes Waiheru namun digunakan untuk kepentingan pribadi atas nama UM.
Tidak hanya itu, mencuat juga kegiatan pemberian semen untuk sejumlah rumah ibadah yang diduga fiktif, namun terkait dalam laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, dalam proses penyelidikan sebanyak 5 penyidik Kejaksaan Negeri, Kamis (6/10/2022) kembali melakukan penelusuran di lapangan untuk melakukan penyelidikan setelah sejumlah saksi telah di periksa pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
Bergulirnya kasus dugaan penyalahgunaan angaran Danan Desa dan Alokasi Dana Desa setelah pihak Pemantau Keuangan Negera melayangkan laporan beberapa waktu lalu. ( TS 02)
Discussion about this post