TITASTORY.ID – Perjalanan penanganan hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019 -2020 dilingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaac sebagai kuasa pengguna anggaran, sehingga dirinya bersama Kepala Seksi Bidang Pengangkutan Bidang Kebersihan Frangky Mahulette dan Pejabat Kepatuhan (PPK) Yani Talabessy harus merasakan panasnya kursi dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon.
Pantua media ini, saat jalannya sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, terfokus pada selisih perbedaan nominal antara dokumen Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Analisa Standar Belanja (ASB), tanpa memandang hasil Kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai pintu terakhir, untuk kemudian di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Ambon sebagai dokumen untuk APBD Kota Ambon tahun 2019.
Merujuk pada tugas dan tupoksi TAPD yang diatur dalam pasal 6 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 6 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dimana TAPD memiliki tugas diantaranya menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD dan , melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan, (vide pasal 1 angka 30 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011), artinya bahwa penyusuan RKA berdasarkan ASB tentunya akan di godok oleh tim RAPD sebelum di sahkan sebagai postur APBD Kota Ambon.
Sayangnya terhadap fungsi dan tupoksi TAPD, JPU sama sekali tidak memperhitungkan hal dimaksud sehingga objek tuntutan hanya pada selisih RKA dan ASB yang bisa saja mengalami perubahan.
Edward Diaz, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa kepada media ini, di Kota Ambon, Rabu, 10/11) menyampaikan, tuntutan JPU yang hanya bersandar pada selisih atau pebedaan nominal uang antara RKA dan ABS dan mengabaikan hasil kerja TAPD sebagai pintu akhir perumusan APBD Kota Ambon adalah bentuk ketidakjelian JPU dalam membedah kasus ini. Pasalnya hasil kerja TAPD dan menjadi dokumen utuh pembahasan APBD merupakan produk yang melekat dengan anggaran.
” Artinya ruang pergerakan kegiatan dan anggaran APBD juga bersumber dari dokumen TAPD, selain RKA dan ASB yang merupakan usulan dari OPD dan kemungkinan sudah disempuarnakan, ” terang Diaz.
Untuk itu Diaz berharap, subtansi tuntutan dengan kerugian negara yang disangkakan mestilah bisa mengakomodir semua dokumen anggaran yang ada, karena selisih yang dituduhkan tersebut belum tentunya sesuai (TS 02)
Discussion about this post