titaStory.id,maluku utara, – Bupati Halmahera Utara, Frans Manery akhirnya dipolisikan. Dia dilaporkan ke Markas Polda (Mapolda) Maluku Utara atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Sambil membawa parang, Bupati Frans Manery telah mengejar kader-kader GMKI yang sedang menggelar unjuk rasa beberapa hari lalu.
Ketua GMKI Cabang Tobelo Rivaldo Djini didampingi kuasa hukum telah mendatangi SPKT Polda Maluku Utara, Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIT untuk membuat laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan orang nomor satu di Halmahera Utara ini.
Pengaduan telah diterima, teregistrasi dengan polisi nomor LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kuasa Hukum GMKI Cabang Tobelo, Arnold Musa mengatakan, tindakan Bupati, Frans Manery tidak patut untuk ditiru oleh siapapun.
Mengejar kader-kader GMKI yang sementara melakukan unjuk rasa sebagai bagian dari ekspresi dan dijamin UU untuk menyampaikan pendapat di depan umum, sangat tidak terpuji.
“Tindakannya terhadap pengunjuk rasa dibawa bendera GMKI Cabang Tobelo itu suatu tindakan yang main hakim sendiri. Seharusnya seorang Bupati memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan, bukan membubarkan massa dengan menggunakan parang,” katanya saat ditemui di halaman Polda Maluku Utara, kemarin.
Arnold juga menyampaikan, selain melakukan pengejaran dan oengancaman, Bupati sempat melukai tangan salah satu kader GMKI. Selain itu, menebas kaca mobil yang dipakai pendemo dan meluapkan emosinya dengan merusak peralatan sound system.
Pernyataan Arnold ini sekaligus meluruskan bahwa kejadian pengejaran dengan parang, pengrusakan yang dilakukan Bupati bukan di kediamannya, tetapi di titik orasi mahasiswa bilangan Depan Greenland Hotel, yaitu salah satu hotel yang saat itu dikunjungi Bupati.
Dia pun menerangkan pihak berwajib telah menerima laporan, dan meyakini aparat Kepolisian Polda Maluku Utara akan profesional menindaklanjuti laporan pihak GMKI, apa lagi kejadian ini mendapat perhatian dari publik.
Dirinya juga berasumsi ada kemungkinan adanya intimidasi ke saksi korban sehingga wajar jika ada kekhawatiran.
“Kami meminta ada perlindungan hukum kepada saksi, sebab ini atensinya luar biasa. Sikap Pak Bupati yang tidak elegan dan tidak menyesali tindakannya, sehingga langkah hukum patut dilakukan. Inti laporan adalah menggunakan senjata tajam, percobaan pembunuhan, penganiayaan serta pengrusakan, “ urai Arnold.
Rivaldo Djini, Ketua GMKI Cabang Tobela mengungkapkan, unjuk rasa pada 31 Mei 2024 merupakan gerakan untuk menuntut Pemerintah Halmahera Utara segera membayar penghasilan tetap perangkat di 196 desa, melunasi tunggakan BPJS tenaga kesehatan desa selama 30 bulan, mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Pilkada tahun 2024, dan lain lainnya.
“Itu point point tuntutan, dan aksi di depan Greenland sebenarnya belum dilakukan, baru tiba namun dikejar dan tangannya memegang pakai parang,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengaku telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perusakan, ancaman pembunuhan dan Undang-undang Darurat yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Halmahera Utara.
“Saat ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukumnya dari GMKI, sehingga nanti diteliti oleh penyidik Ditreskrimum Nanti mulai tahap penyelidikan atau penyidikan, maka tentu butuh waktu dan saya yakin Ditreskrimum sudah ada SOP soal masalah penanganan laporan ini,” pungkasnya. (TS 10)
Discussion about this post