TITADTORY.ID – Tim penyidik KPK terus beraksi dan berusaha untuk menemukan bukti menyolok berupa dokumen penting, atas dugaan keterlibatan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang ditersangkakan, sejumlah rumah dinas mau pun rumah pribadi orang orang penting di Kota Ambon digeledah.
Ada pun penggeledahan yang telah dilakukan di antaranya di rumah dinas Walikota Ambon Ricahrd Louhenapessy yang berada di bilangan Kelurahan Karangpanjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, serta rumah pribadinya yang berada di kawasan Kayuputih, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Seolah tidak ingin melewatkan momen saat susah berada di salah satu kota kecil di kawasan timur Indonesia ini, rumah milik Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler yang berada di kawasan Karang Panjang dan rumah pribadi di kawasan Galunggung Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon juga dimasuki.
Atas kasus yang menyeret orang nomor satu di kota Ambon ini, salah satu rumah dari anak Walikota Louhenapessy, di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala juga tidak luput dari sasaran penggeledahan.
Bahkan untuk tujuan pembuktian, kediaman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ambon, Fernanda Louhanapessy, yang berada di kawasan Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe juga jadi sasaran penggeledahan
Tidak luput, rumah pribadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ambon, Fernanda Louhanapessy, yang berada di kawasan Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe juga jadi sasaran penggeledahan.Dari proses penggeledahan KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting untuk kemudian ditelaah.
Bahkan untuk mendalami atas dugaan gratifikasi terkait pembangunan izin 20 retail Alfamidi di Kota Ambon, kediaman Andrew Erin Hehanusa yang berada di kawasan Bere- Bere, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon juga dimasuki. Aktifitas penggeledahan dan penyitaan ini pun sontak menyita perhatian warga sekitar. Proses pun dilakukan dengan baik dan dalam pengawalan aparat Brimob Polda Maluku yang telah ditugaskan.
Atas dugaan gratifikasi, KPK telah menahan Walikota, Ricahrd Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, bahkan dua tersangka lainnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) di Ambon.
KPK menjelaskan, pada 2020, Louhanapessy yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon.
Atas dugaan tersebut, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sedangkan Louhanapessy dan Hehanusa sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPu 18/5/2022) ( TS 02)
Discussion about this post