titastory.id, ambon – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, tampaknya mendapatkan keistimewaan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemerintah Kota Ambon, dibandingkan dengan dua Paslon lainnya.
APK dari Paslon nomor urut 2 ini terlihat berdiri di sejumlah lokasi yang dilarang berdasarkan aturan Pemilu, termasuk di jalan protokol A.Y. Patti dan Gong Perdamaian Dunia, yang merupakan aset pemerintah di bawah naungan Dominggus Kaya, Penjabat Walikota Ambon.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa APK bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan Terus Lanjutkan Maluku Maju” terpampang dengan jelas di halaman ikon kota “City of Music”. Meskipun awalnya APK tersebut menghadap ke jalan, sebagian dari mereka kini mengarah ke Gong Perdamaian Dunia.
Informasi yang diperoleh dari sekitar lokasi menyebutkan bahwa APK Paslon Murad-Michael ini telah dipasang sebelum masa kampanye resmi yang dimulai pada 25 September hingga sekarang.
“Awalnya APK semuanya menghadap ke jalan. Tidak tahu kenapa yang di depan sudah dibalikan ke arah Gong,” ungkap seorang informan.
Keberadaan APK ini dinilai melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pemasangan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, serta di gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk jalan protokol dan sarana publik lainnya.
Ironisnya, pelanggaran ini luput dari pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara penertiban APK.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, yang dikonfirmasi melalui telepon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata semua APK yang melanggar. “Kita telah mendata semua APK yang dipasang di tempat yang dilanggar,” ujarnya.
Hasil pendataan tersebut sudah disampaikan ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti, dengan koordinasi antara KPU dan Pemerintah Kota Ambon guna melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13.
“Saya lupa berapa banyak hasil pendataannya. Pastinya kita sudah sampaikan hasil ke KPU Kota Ambon. Nantinya KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Kewenangan itu bukan lagi ranah Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, belum memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Demikian pula, Penjabat Walikota Ambon belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. (TS-11)
Discussion about this post