TITASTORY.ID – Dalam bulan ini (Juli 2021) Pemerintah telah kembali membuka penerimaan ASN bagi beberapa instansi diantaranya ada penerimaan ASN dalam bentuk PPPK Guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk para guru dengan beberapa persyaratan seperti dikutip dari media tribunnews.com diataranya; Tenaga honoren kategori (THK) II, Guru non-ASN yang terdaftar di dapodik, Guru swasta yang terdaftar di dapodik, Lulusan pendidikan profesi guru serta beberapa persyaratan yang lain.
Maksud daripada kebijakan ini (PPPK Guru), tentunya untuk meningkatkan pendapatan guru honorer yang selama ini mempunyai pendapatan yang tidak sesuai dengan hasil kerja mereka.
Namun dengan beberapa persyaratan diatas, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan, diantaranya apakah semua guru honorer yang telah lama mengabdi sudah terdaftar di dapodik dan merupakan kategori (THK) II?
Pertanyaan ini sangat penting karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ini sangat beragam, dalam hal ini para guru honor yang mengabdi di daerah-daerah perkotaan atau yang dekat dengan perkotaan tentunya dapat mengikuti perkembangan serta bisa mendaftarkan diri dan terdaftar ke dapodik sesuai segala persyaratannya, sedangkan bagaimana dengan para guru honor yang mengabdi di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari sentuhan teknologi informasi dan komunikasi? Jika mereka tidak mengikuti kabijakan ini dan tidak terdaftar di dapodik, maka tentunya mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPPK.
Persoalan kedua adalah mengenai PPG dalam hal ini ketika lulusan PPG dapat mengikuti PPPK Guru, lalu tidak ada kompensasi sedikitpun bagi lulusan LPTK yang lainnya? (FKIP, IKIP, STIKIP) dan lain-lain.
Sebagai Alumni FKIP Unpatti yang merupakan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) terbesar di Maluku, saya menilai ini merupakan kebijakan yang sangat nyeleneh dan kebijakan ini merupakan ancaman bagi penyelenggaraan LPTK di Indonesia kedepan nantinya.
Semoga berbagai pihak pemangku kebijakan dapat mengevaluasi dan megawal kebijakan ini agar tidak ada yang di anak tirikan di Republik Ini.
Penulis: Yanes Anakotta merupakan Alumni FKIP Unpatti
Discussion about this post