titastory, Jakarta– Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyikapi rencana pemberian amnesti atau pengampunan masa hukuman kepada kurang lebih 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia.
Amnesti tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi serta akan “menarget” empat jenis narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yakni WBP dengan tindak pidana ITE terkait penghinaan kepada kepala negara, WBP yang mengidap gangguan mental dan penyakit berkepanjangan, WBP dengan kasus makar non bersenjata di Tanah Papua; dan WBP dengan kasus narkotika.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan, proses pemberian amnesti kepada narapidana untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang berlebih merupakan ekses atau akibat dari banyaknya regulasi yang punitif atau mengutamakan pendekatan pemenjaraan.
“Misalnya UU ITE yang memuat pasal-pasal “karet” serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih mengutamakan pendekatan pemenjaraan dibanding rehabilitasi,” ungkapnya.
Menurut dia, masih berlakunya berbagai undang-undang bernuansa represif, maka kelebihan penghuni tersebut tidak dapat dihindarkan kedepannya.
“Kami melihat bahwa niatan untuk memberikan amnesti secara massal tersebut harus disertai dengan mengutamakan pendekatan non-punitif serta semangat untuk melakukan dan memberlakukan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu dalam penegakan hukum pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/12) lalu Istana Presiden mengeluarkan siaran pers diwakilkan oleh tiga menteri terkait rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Diantaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (TS-01)
Discussion about this post