TITASTORY.ID,– Peristiwa konflik di Kota Tual, Maluku Tenggara yang terjadi pada, kamis (02/02/2023) kembali kondusif dan aktivitas masyarakat telah berjalan seperti biasa. Pihak Polda Maluku sebagai penanggung jawab keamanan di Provinsi Maluku dan Kota Tual pada khususnya dan dibantu aparat TNI masih siaga di lokasi konflik dan sekitarnya untuk menciptakan rasa nyaman di Kota Tual.
Dalam kaitan dengan itu, pihak Polda Maluku juga telah melakukan langkah hukum dengan menetapkan tiga pelaku penyebar informasi hoax sebagai tersangka dan dua orang yang di duga adalah provokator.
Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi Hoax atau informasi bohong terkait terbakarnya rumah ibadah Musala di Kota Tual. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu, MTR, ABS dan ZBN. Kini ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, melalui rilis yang digelar di Polres Tual, menyebutkan, tersangka yang diamankan pertama kali adalah ZBN. Ia diamankan selepas salat Jumat (3/2/2023). Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui hanya meneruskan pesan hoax tersebut. Setelah itu dua tersangka inisial MTR dan ABS pun diamankan.
Andry mengungkapkan, tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoax itu juga ikut disebar oleh ABS.
“Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti berupa handphone yang kita sita dari para tersangka, dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan,” kata Andry.
Direskrimum Polda Maluku di dampingi Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko juga menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi. Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga.
Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam. Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2/2023). J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual. Sementara M diamankan kawasan Tanah Putih.
“Dua tersangka ini diduga adalah provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam. Karena jumlah masa yang terlalu banyak dan jumlah personil terbatas ditambah pihaknya harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil yang diamankan tersebut,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, juga menyampaikan, sejak Kamis siang (2/2/2023) hingga waktu terkini situasi kondisi berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota Tual sudah kondusif.
“Perlu kami jelaskan sejak hari Kamis siang sampai dengan saat ini situasi sudah normal,” jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini juga mengaku pada Kamis, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di kota Tual. Namun sampai dengan Sabtu (4/2/2023), sebagian besar warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena memang rumah-rumah mereka sebagian besar tidak mengalami kerusakan. Memang ada rumah yang mengalami kerusakan dan terbakar dan mereka ini yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali,” tambahnya.
Terkait dengan kerusakan rumah warga, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
“Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejuKkan,” pungkasnya.
Discussion about this post