Ambon, — Pencairan dana penyertaan modal Rp4 miliar untuk PT Kalwedo pada Maret 2013 semestinya menjadi bahan bakar operasional BUMD pelayaran di Maluku Barat Daya. Namun, lebih dari satu dekade berselang, jejak uang itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana dana tersebut mengalir, dan mengapa tak pernah tercatat di rekening operasional perusahaan?
Dokumen pencairan menunjukkan dana dilepas satu kali melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, keterangan praktisi hukum dan salinan rekening koran yang beredar menyebutkan dana tidak masuk ke rekening resmi perusahaan. Alih-alih, uang dipindahbukukan oleh bank penyalur ke rekening pribadi pihak lain. Di titik inilah misteri bermula.

Rekening Koran yang “Kosong”
Rekening koran CV Agnes yang diterbitkan Bank Maluku Cabang Tiakur tertanggal 10 November 2021 disebut tidak menunjukkan transaksi masuk maupun keluar senilai Rp4 miliar pada periode terkait. Jika benar, ada dua kemungkinan krusial:
(1) dana tidak pernah singgah di rekening yang semestinya; atau
(2) dana berpindah melalui jalur lain yang belum terpetakan penyidik.
Kedua skenario sama-sama menuntut klarifikasi forensik perbankan. Tanpa audit aliran dana (fund tracing), publik hanya dihadapkan pada narasi yang timpang—antara dokumen pencairan dan realitas rekening.
Dari Modal Kerja ke Beban Publik
Ketiadaan dana operasional berdampak langsung. Kapal KMP Marsela berhenti beroperasi, PT Kalwedo kolaps, dan masyarakat kepulauan kehilangan akses transportasi laut. Dalam perspektif kebijakan publik, kegagalan ini bukan sekadar salah kelola bisnis, tetapi hilangnya layanan dasar yang mestinya dijamin BUMD.
Pertanyaannya: bila dana Rp4 miliar tidak dipakai sebagai modal kerja, apakah ada pihak yang menikmati manfaat ekonominya? Atau uang itu terserap untuk kepentingan lain yang tidak tercatat sebagai belanja perusahaan?
Mengapa Penelusuran Tak Tuntas?
Laporan dugaan penyimpangan telah disampaikan sejak lama. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Kejaksaan Tinggi Maluku tentang hasil penelusuran aliran dana. Padahal, rekening koran dan bukti transfer adalah alat bukti objektif yang lazim digunakan dalam perkara korupsi.
Tanpa kejelasan itu, muncul kesan penanganan perkara berjalan di tempat. Kesan ini kian menguat ketika perbandingan dibuat dengan kasus-kasus serupa yang cepat dibuka lewat audit transaksi perbankan.
Jalan Keluar: Audit dan Transparansi
Sejumlah praktisi mendorong dua langkah konkret:
Audit investigatif aliran dana lintas rekening (bank-to-bank tracing) sejak SP2D terbit hingga titik akhir;
Publikasi ringkas hasil audit agar masyarakat memahami duduk perkara—tanpa membuka data sensitif.
Jika proses ini mandek di daerah, pelapor menyatakan siap membawa berkas ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk meminta pengawasan pusat.
Kasus PT Kalwedo pada akhirnya menguji komitmen penegakan hukum dan tata kelola BUMD. Ke mana aliran dana Rp4 miliar? Jawabannya bukan hanya soal angka, tetapi tentang akuntabilitas uang publik dan hak warga atas layanan yang layak. Tanpa jawaban yang terang, misteri ini akan terus menjadi bayang-bayang panjang dalam sejarah pengelolaan BUMD di kepulauan.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia. Seluruh pihak disebutkan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.