titaStory.id, ambon – Penyidik Polda Maluku saat ini serius menangani kasus dugaan kerugian negara terkait tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Poi Tek Ambon. Namun penyidik Dirkrimsus Polda Maluku ini pun harus tertahan dengan putusan pengadilan yang menguntungkan Said Assagaf yang melakukan gugatan dalam perkara perdata nomor 84 tahun 2023 di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
Dimana dalam gugatan tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menerima gugatan penggugat selebihnya dan menghukum para tergugat.
Berdasarkan pertimbangan hakim yang diperoleh media ini dari situs putusan.mahkamahagung.go.id menerangkan penggugat (Said Assagaf) mantan Gubernur Provinsi Maluku merasa dirugikan dengan adanya status Penggugat sebagai terperiksa dalam dugaan tindak pidana terhadap proses tukar menukar tanah dan ganti rugi bangunan antara pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan PT Ambon.
Bukti tersebut tertuang dalam surat P-15 tentang surat panggilan ke-2 Nomor: S.Pgil/52/\/2023/Direskrimsus tertanggal 03 Februari 2023, P-16 tentang surat panggilan ke-2 Nomor S.Pgil/53/V/2023/Direskrimsus tertanggal 3 Februari 2023. Dan P-17 tentang Surat Panggilan yang menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka perbuatan Para Tergugat dalam hal ini, Gubernur Maluku selaku tergugat 1, Sekda Maluku, pengelola barang milik daerah selaku tergugat 2 dan Yayasan Poi Tek selaku tergugat 3 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian petitum angka 2 patut untuk dikabulkan dengan pertimbangan bahwa mengenai petitum angka 5 menyangkut tuntutan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya
hukum dari Para Tergugat dan para Turut Tergugat.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat sekalipun hal itu dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan berpedoman kepada SEMA Nomor 3 tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 namun untuk menghindari adanya permasalahan dikemudian hari oleh karena putusan Pengadilan Negeri dibatalkan ditingkat banding atau kasasi maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 5 haruslah ditolak.
Masih dalam pertimbangan, bahwa dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka petitum angka 1 (satu) haruslah dikabulkan untuk sebagian dengan pertimbangan, bahwa terhadap bukti-bukti selebihnya yang diajukan oleh Para Pihak yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, walaupun masih ada hubungannya dengan perkara a quo, namun demikian Majelis Hakim menilai oleh karena permasalahan dalam pokok perkara a quo telah terjawab dengan bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan sebagaimana dimuka, maka bukti selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Menimbang. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka sudah selayaknya kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara,
akan dicantumkan dalam amar putusan ini dengan memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal-Pasal dalam RBG (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in Des. Pgil/54w2023/Direskrimsus tertanggal 03 Februari 2023.
Bahwa terhadap pertimbangan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat benar telah terjadi perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Ganti rugi Bangunan antara Pemerintah provinsi Maluku dengan Yayasan Poi Tek Ambon pada tanggal 2 Desember 2017, saat Penggugat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Maluku namun karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang mestinya dilakukan oleh para pihak dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat ll sehingga mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara dan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan addendum sebagaimana temuan Turut Tergugat No.01.C/HPIXIX.AMB/O5/2018 tertanggal 25 Mei 2018, sehingga Turut Tergugat ill merekomendasikan agar
Penggugat dalam jabatan sebagai Gubernur Provinsi Maluku saat itu membentuk tim Penilai Tanah dan Bangunan untuk Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon.
Bahwa Gubernur Provinsi Maluku yang saat itu dijabat oleh Penggugat telah memerintahkan Tergugat Il untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Turut Tergugat tersebut, namun sampai dengan Penggugat mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Maluku, rekomendasi Turut Tergugat II tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh Tergugat Il dan juga Tergugat I serta Tergugat ll sampai dengan diajukannya gugatan ini. Selain itu bahwa dalam jawaban Tergugat l serta alat buki surat dari Para Tergugat, Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta bahwa rekomendasi Turut Tergugat Il kepada Penggugat telah ditindak lanjuti oleh Para Tergugat.
Membuktikan dalil nya tentang tidak ditindak lanjutinya rekomendasi turut tergugat II No.01.CHPXIX.AMB/O5/2018 tertanggal 25 Mei 2018, maka petitum angka 4 dan angka 5 gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan.
Selanjutnya mengenai petitum angka 3 gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat adalah merupakan dasar dari suatu perbuatan hukum serta telah dikabulkan petitum angka 4 dan angka5 maka petitum angka 3 inipun patut pula untuk dikabulkan.
Majelis Hakim pun mempertimbangkan petitum angka 2 yang meminta agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan rekomendasi administrasi dari turut tergugat 3 (BPK -RI).
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya perbuatan Para Tergugat yang bersifat bertentangan dengan hukum;
2. Adanya kerugian yang timbul pada diri Penggugat;
3. Adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Para Tergugat;
4. Adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Menimbang. Bahwa menurut yurisprudensi yang tetap di Indonesia
perbuatan melawan hukum memiliki kriteria, yakni:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
2. Melanggar hak subjektif orang lain, atau
3. Melanggar kaidah tata susila, atau
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Point Mengadili
DALAM PROVISI
• Menolak provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
• Menolak eksepsi Tergugat ll dan Turut Tergugat IlIl untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan tergugat 1, terhugat 2 dan tergugat 3 telah
melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan rekomendasi
administrasi dari turut tergugat 3 sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Maluku Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang undangan nomor
01.C/HPDXIX.AMB/O5/2018 yang dalam angka 2 tentang Tukar Menukar Tanah Milik Pemerintah Daerah dengan Yayasan Poi Tek tidak sesuai yakni.
a. Membentuk tim untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar
Barang Milik Daerah;
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk:
1) Melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomis dan yuridis dalam
proses tukar menukar.
2) Melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai tanah dan nilai
bangunan dan gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Maluku
dengan mengunakan tim penilai Independen.
3) Melakukan addendum atas perjanjian Tukar Menukar Tanah dan
Ganti rugi Bangunan antara Pemerintah provinsi Maluku dengan Yayasan Poi Tek Ambon terkait dengan nilai aset yang menjadi objek tukar menukar dan jangka waktu pembayaran.
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
1) Keputusan Gubernur Maluku Nomor 287 Tahun 2017 tentang Tukar-
Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan Antara Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon, tanggal 27 November 2017;
2) Perjanjian Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara
Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon, tanggal 2 Desember 2017 dan
3) Berita Acara Serah Terima Nomor 640-68 Tahun 2017 tentang Serah Terima Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon, tanggal 2 Desember 2017.
4) Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor 043.2/454/DPRD tanggal 8
Desember 2016.
4. Memerintahkan tergugat 1,2 dan 3
melaksanakan isi rekomendasi Administrasi dari turut tergugat 3 sebagaimana dimaksud dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Maluku tahun 2017 dan Laporan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dengan nomor 01.C/HPXIX.AMB/O5/2018 yang dalam angka 2 tentang tukar menukar tanah milik Pemerintah Daerah dengan Yayasan Poi Tek tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yakni:
a. Membentuk TIM untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar
Barang Milik Daerah;
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk:
1) Melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomis dan yuridis dalam
proses tukar menukar.
2) Melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai tanah dan nilai
bangunan dan gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Maluku dengan
mengunakan tim penilai Independen;
3) Melakukan addendum atas perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Ganti
rugi Bangunan antara Pemerintah provinsi Maluku dengan Yayasan
PT Ambon terkait dengan nilai aset yang menjadi objek tukar menukar
dan jangka waktu pembayaran.
5. Memerintahkan kepada para tergugat
untuk mengembalikan status hukum mengenai Hak dan Kewajiban antara
tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 terkait dengan Tukar-
Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara Pemerintah Provinsi
Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon ke keadaan semula.
Apabila terhadap evaluasi pelaksanaan rekomendasi dari turut tergugat 3 ( BPK RI) tidak dapat dilaksanakan.
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya,
7. Menghukum para tergugat
membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.620.000,- (dua juta enam ratus dua
puluh ribu rupiah).
Dilansir dari pemberitaan salah satu media di Kota Ambon terkait Penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poi Tek menunggu dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun sayangnya hal itu bakal kandas.
Bahkan, apa yang dikemukakan Direktur Kriminalitas Khusus Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae, dalam pemberitaan media ini pada 15 September 2023 itu belum terbukti.
Dilansir media online ini, Said Assagaff diperiksa tim penyidik, Kamis 27 Juli 2023 lalu, di Jakarta, menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poi Tek.
Pemeriksaan Said Assagaf, tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus diterjunkan ke Jakarta, dipimpin Kasubdit 3 Tipikor, Kompol. Andi Zulkifli.
Diketahui, kasus yang oleh putusan pengadilan menyelematkan mantan Gubernur ini berawal dari rencana Yayasan Poi Tek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesepakatan. Yayasan Poi Tech akan memberi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp 9,4 miliar kepada Pemprov.
Dalam gugatan di Pengadilan Tingkat Pertama, informasi yang diperoleh para penggugat konon tidak lagi melakukan upaya banding, hingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. (TS 02)
Discussion about this post